Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Sidik Bambang DH, Polda Periksa 4 Terpidana

Sidik Bambang DH, Polda Periksa 4 Terpidana

Written By Unknown on Sunday, September 1, 2013 | 10:17 PM



SURABAYA – Penyidik Polda Jatim menunjukkan keseriusannya untuk menyidik Bambang DH, mantan Walikota Surabaya yang kalah dalam Pilgub Jatim 29 Agustus lalu. Pekan depan, penyidik bakal memeriksa empat terpidana kasus gratifikasi dana jasa pungut (japung) Rp 720 juta. Mereka adalah Soekamto Hadi (mantan Sekretaris Kota), Purwito (mantan Kabag Keuangan), dan Muhlas Udin (mantan asisten II). Begitu juga Musyafak Rouf (mantan Ketua DPRD Kota Surabaya) juga akan diperiksa.

Nantinya, pemeriksaan mereka akan menjadi bahan penyidik untuk meminta keterangan Bambang DH. "Kita akan periksa pekan depan terhadap para terdakwa yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan di Sidoarjo," kata sumber di Mapolda Jatim kemarin (1/9).

Saat ini tiga terpidana masih mendekam di LP untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara, yakni Soekamto Hadi, Purwito, dan Muhlas Udin. Sedang Musyafak Rouf sudah bebas.

Selain memeriksa mereka, penyidik akan memeriksa saksi ahli dari beberapa pakar ahli hukum. “Kasus ini sedang disidik. Dan setelah ini, penyidik bakal menghadirkan saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono.

Saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh Polda Jatim ini dari pakar hukum administrasi, pakar hukum tindak pidana korupsi dan dari Badan Kepegawaian pada Pusdiklat RI.
”Keterangan dari saksi ahli itu bakal digunakan landasan oleh penyidik dalam melanjutkan penanganan perkara ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Sat Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah berjanji akan melanjutkan perkara ini setelah pelaksaanaan Pilgub (Pemilihan Gubernur). Bambang DH sendiri, juga ikut maju sebagai calon gubernur, tapi kalah. Janji dari Sat Pidkor itu disampaikan I Wayan Titip Sulaksana, dosen hukum Unair, dan timnya saat mendatangi Polda Jatim, beberapa waktu lalu.

LSM AMAK melaporkan kasus tersebut ke KPK pada 29 Januari 2008. Terlapornya adalah Bambang DH, Purwito, Sukamto Hadi, Muhlas Udin, dan Musyafak Rouf.
Dalam prosesnya, empat orang itu masing-masing dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, serta harus membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan.

Sementara itu, Bambang DH belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi berkali-kali melalui ponselnya, tidak diangkat, meski terdengar nada sambung. n
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika