Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » PDIP Tegaskan Tolak RUU Kamnas

PDIP Tegaskan Tolak RUU Kamnas

Written By Unknown on Sunday, September 30, 2012 | 11:48 AM


TB Hasanudin (Foto:Okezone)
TB Hasanudin
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi I DPR, dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengungkapkan partainya tetap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang diusulkan oleh pemerintah.


Penolakan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan Komisi I DPR. Menurutnya, penolakan kedua ini disebabkan sejak awal draf itu diusulkan, ada banyak pasal yang tumpang tindih dengan UU lainnya. Katanya, ada banyak pasal-pasal yang berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Ketika pertama kali pemerintah mengirimkan draf awal tentang RUU Kamnas, DPR telah mempelajarinya . Dari hasil telaahan akademis dan pendapat publik yang masuk ke DPR, subtansi dari RUU Kamnas ini harus diperbaiki agar tidak terjadi  pelanggaran HAM, membelenggu kebebasan pers, tidak berbenturan dengan UU lain, dan tidak berpotensi menimbulkan "abuse of power" yang dapat menghasilkan pemerintahan yang tiran," ungkap Tubagus dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Minggu (30/9/2012).

Sehingga, Komisi Bidang Keamanan dan Luar Negeri itu mengembalikan kembali dan menolak RUU Kamnas karena pemerintah tidak merevisi dan memperbaiki RUU tersebut. "Karena itulah DPR kemudian mengembalikan draf itu untuk diperbaiki oleh pemerintah. Tapi kemudian dikembalikan lagi oleh pemerintah dalam keadaan utuh. RUU ini diindikasikan akan menabrak rambu-rambu tersebut di atas," kata dia.

Lanjut dia, beberapa pasal yang diduga akan melabrak UU lainnya, yaitu kewenangan penyadapan, penangkapan dan memeriksanya. "Seperti dalam pasal 54 e dimana kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa (merupakan pelanggaran terhadap HAM). Dalam pasal 59 UU ini menjadi Lex spesialis, menjadi semacam payung yang menghapus UU lainnya termasuk dihapusnya UU No 3 Tentang Pertahanan Negara," kata dia.

Disamping itu, kata dia, Pasal 22 jo 23 memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevant lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun 59. Pasal 17 (4) menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan Kepres (ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan sangat tirani).

"Pasal 17 ayat 2 ( 9 ) ancaman yang berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi (jadi kalau terjadi ketidak sepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggap ini sebagai ancaman. Dan ini tentu sangat membahayakan kehidupan dan tatanan bernegara). Dan banyak pasal-pasal karet lainnya yang dapat diselewengkan oleh penguasa demi kepentingan politiknya," pungkasnya.
(ugo)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika