Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Pasal 'Sisipan' yang Membatasi Penyadapan KPK

Pasal 'Sisipan' yang Membatasi Penyadapan KPK

Written By Unknown on Saturday, September 29, 2012 | 8:45 PM

Membedah Revisi UU KPK

 
Jakarta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan wewenang kepada KPK menyadap setiap terduga korupsi.
Namun dalam revisi UU KPK, disisipkan pasal yang banyak menuai kontroversi.

"Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A," demikian tertulis dalam draf revisi UU KPK yang diperoleh detikcom, Minggu (30/9/2012).

Dalam pasal 12A diatur mengenai mekanisme penyadapan KPK. KPK diharuskan meminta izin sebelum menyadap terduga korupsi. Pasal ini yang kemudian disebut melemahkan KPK.

"Korupsi dalam UU KPK adalah extraordinary crime jadi harus diberantas pula dengan cara extraordinary. Kalau mau menyadap saja harus izin ke sana-sini, ini sudah tidak benar. Gerindra mengajak semua pihak untuk melawan upaya pembonsaian KPK," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat.

Berikut bunyi lengkap pasal 12A dalam draf revisi UU tentang KPK:

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan syarat-syarat sebagai berikut:
a.setelah adanya bukti permulaan yang cukup;
b.dilaksanakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c.mendapat persetujuan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin tertulis dari ketua pengadilan negeri.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah dimulainya penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setiap bulan.

(6) Penyadapan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin tertulis dari ketua pengadilan negeri.

(7) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

(8) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyadapan dilaksanakan.

(9) Hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia.

(10) Kerahasiaan hasil penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk kepentingan peradilan.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyadapan diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.


(van/nrl)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika