Keterlibatan Menteri Agama dalam Korupsi Alquran Menguat
JAKARTA - Dugaan keterlibatan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dalam kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer semakin menguat.
Kepala Seksi Perlengkapan Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Bagus Natanegara, mengatakan Fahd El-Fouz pernah menggelar percakapan lewat telepon dengan orang yang diduga Menteri Agama untuk mendesak pemenang tender pengadaan laboratorium komputer MTs segera diumumkan.
"Saat itu, percakapan mereka (Fahd-Menag) dibesarkan, semua yang di ruangan bisa dengar percakapan itu," kata Bagus dalam sidang korupsi Alquran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, Kamis (7/3/2013).
Namun, Bagus tidak bisa memastikan suara di seberang sana benar-benar Suryadharma Ali atau bukan. "Saya tidak tahu benar apa enggak. Tapi menurut teman-teman, mereka (rombongan) itu anak jin. Saktilah saya pikir pak. Dalam hati saya, dia (Fahd) saja bisa sampai menelpon Menteri," ujar Bagus.
Fahd menebar ancaman dengan membawa nama Menteri pada 16 November 2011. Sebelumnya, Pegawai Negeri Kementerian Agama yang menjabat Ketua Unit Layanan Pengadaan Laboratorium Komputer 2011, Muhammad Zen, mengatakan nama Menteri Suryadharma Ali turut dibawa Fahd El-Fouz.
"Di pertemuan itu saudara Fahd seolah-olah menelepon orang. Yang saya ingat, hallo Pak Menteri, saya ada di Ruang Bapak," kata Muhammad Zen menirukan omongan Fahd.
Ini Sandi-Sandi yang Digunakan dalam Korupsi Anggaran Alquran
Kata sandi itu terungkap dalam kesaksian Pegawai Negeri Kementerian Agama Muhammad Zen, dalam sidang korupsi Alquran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.Menurut Muhammad Zen, kata sandi itu muncul ketika dirinya didatangi enam tamu pada 16 November 2011. Dua dari enam tamu itu diantaranya, Fahd El-Fouz dan Dendy.Tujuan Fahd dan kawan-kawan adalah meminta Zen segera mengumumkan pemenang tender pengadaan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama.
Agar membuat Zen takut, di depan Zen, Fahd menghubungi seseorang yang katanya menteri. "Halo Pak Menteri, iya, saya sudah di ruangan bapak," kata Zen menirukan percakapan Fahd di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).
Rekan Zen di Kasi Perlengkapan Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bagus Natanegara, menyatakan ke enam orang yang datang itu dikenal sebagai 'anak jin'.
Bagus menyarankan agar Zen segera menuruti permintaan keenam orang itu. "Kalau kalian sayang keluarga, anak, istri, jangan main-main. Ikuti saja. Paket-paket itu memang sudah ada yang mengawal," lanjut Zen lagi.
Sebelum permintaan itu dilayangkan, Fahd juga sempat marah kepada Zen. Pasalnya, pemenang lelang tidak kunjung diumumkan. "Fahd bilang, pengajian agar segera diumumkan, agar jalan jangan sampai becek," jelas Zen.
Menurut Zen, istilah pengajian itu merujuk kepada pelelangan. Sedangkan becek berarti masalah.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabar bersama anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnen Putra dan Fahd El-Fouz terbukti menerima Rp14.390.000.000 yang diduga berasal dari dua proyek tersebut. Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya didakwa telah melanggar pasal 11 jo pasal 18. UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu Jaksa juga menyatakan bahwa Zulkarnain dan Dendy terbukti meelanggar pasal 5 angka 4 UU RI No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !