Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » PBB Minta KPU Tindaklanjuti Putusan PTTUN

PBB Minta KPU Tindaklanjuti Putusan PTTUN

Written By Unknown on Thursday, March 7, 2013 | 6:44 PM





Partai Bulan Bintang (PBB) berharap Komisi Pemilihan Umum dapat menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan PBB menjadi peserta Pemilu 2014
.



“KAMI berharap KPU menjalankan keputusan PTTUN karena tidak ada ruginya bagi KPU untuk menindaklanjuti,” kata salah satu anggota Tim Kuasa Hukum PBB, Jamaludin Karim di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

PBB mendapat nomor berkas perkara gugatannya ke PTTUN pada 8 Februari dengan nomor register 12/G/2013/PT.TUN.JKT. PTTUN memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014 di 12 daerah yang oleh KPU digagalkan.

Majelis hakim persidangan dipimpin oleh Arif Nurdu'a serta dua anggota majelis, yaitu Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo. “Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 5 tanggal 8 Januari 2013 tentang Verifikasi Faktual,” kata Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, kepengurusan PBB di Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten.

Ketua Majelis memerintahkan bahwa seluruh gugatan yang diajukan PBB itu dikabulkan dan memerintahkan kepada KPU mencabut Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2013 dan mewajibkan kepada KPU untuk merevisi PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

PBB Menang, Peserta Pemilu 2014 Jadi 11 Partai Politik


Add this to your website
Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan menang dalam gugatan terhadap KPU. Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, KPU diperintahkan memasukkan PBB sebagai peserta kesebelas Pemilu 2014. 

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB).
KETUA Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, putusan Majelis Hakim PT TUN adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB. Sebab, putusan itu menjadi bukti bahwa kesewenangan bisa dilawan secara hukum.
"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril usai sidang putusan di PT TUN Jakarta, Kamis (7/3).
Ia menambahkan, KPU juga wajib melaksanakan putusan PT TUN. Alasannya, Majelis Hakim PT TUN tidak hanya menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2014, tapi juga memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat yang kalah untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014. Majelis Hakim PT TUN juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan baru dengan menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu. Karenanya surat keputusan sebelumnya harus direvisi.
Lebih lanjut, mantan Menteri Kehakiman itu juga berpendapat KPU tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Pemilu hanya dapat dilakukan pihak penggugat, yakni PBB. KPU sebagai pihak tergugat yang kalah tidak berhak mengajukan kasasi. "Kewajiban hanya pada penggugat," tegasnya.
Apalagi, lanjut Yusril, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PT TUN telah jelas menyatakan KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB yang akhirnya dinyatakan cacat hukum. "Untuk apa lagi (KPU mau kasasi ke MA). (Putusan PT TUN) ini sudah telak kalahnya," pungkas dia.
Ishak
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika