Partai Bulan Bintang (PBB) berharap Komisi Pemilihan Umum dapat menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan PBB menjadi peserta Pemilu 2014.
“KAMI berharap KPU menjalankan keputusan PTTUN karena tidak ada ruginya bagi KPU untuk menindaklanjuti,” kata salah satu anggota Tim Kuasa Hukum PBB, Jamaludin Karim di Jakarta, Kamis (7/3/2013).
PBB mendapat nomor berkas perkara gugatannya ke PTTUN pada 8 Februari dengan nomor register 12/G/2013/PT.TUN.JKT. PTTUN memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014 di 12 daerah yang oleh KPU digagalkan.
Majelis hakim persidangan dipimpin oleh Arif Nurdu'a serta dua anggota majelis, yaitu Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo. “Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 5 tanggal 8 Januari 2013 tentang Verifikasi Faktual,” kata Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, kepengurusan PBB di Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan di delapan kabupaten, di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, di Bali tidak memenuhi persyaratan di dua kabupaten/kota, dan di Kalimantan Barat di tiga kabupaten.
Ketua Majelis memerintahkan bahwa seluruh gugatan yang diajukan PBB itu dikabulkan dan memerintahkan kepada KPU mencabut Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2013 dan mewajibkan kepada KPU untuk merevisi PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
PBB Menang, Peserta Pemilu 2014 Jadi 11 Partai Politik
Partai
Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan menang dalam gugatan terhadap
KPU. Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, KPU
diperintahkan memasukkan PBB sebagai peserta kesebelas Pemilu 2014.
![]()
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB).
"Ini peristiwa penting bagi warga PBB bahwa
kesewenangan bisa dilawan dengan hukum," kata Yusril usai sidang
putusan di PT TUN Jakarta, Kamis (7/3).
Ia menambahkan, KPU juga wajib melaksanakan
putusan PT TUN. Alasannya, Majelis Hakim PT TUN tidak hanya menyatakan
PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2014, tapi juga
memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat yang kalah untuk mencabut Surat
Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu tahun 2014. Majelis Hakim PT TUN juga memerintahkan KPU
untuk menerbitkan Surat Keputusan baru dengan menambahkan PBB sebagai
partai peserta Pemilu. Karenanya surat keputusan sebelumnya harus
direvisi.
Lebih lanjut, mantan Menteri Kehakiman itu
juga berpendapat KPU tak berhak mengajukan keberatan atau kasasi ke
Mahkamah Agung (MA). Sebab, langkah hukum mengajukan kasasi sebagaimana
diatur di dalam Undang-undang Pemilu hanya dapat dilakukan pihak
penggugat, yakni PBB. KPU sebagai pihak tergugat yang kalah tidak berhak
mengajukan kasasi. "Kewajiban hanya pada penggugat," tegasnya.
Apalagi, lanjut Yusril, tak ada
substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab,
putusan Majelis Hakim PT TUN telah jelas menyatakan KPU melakukan
banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB yang
akhirnya dinyatakan cacat hukum. "Untuk apa lagi (KPU mau kasasi ke MA).
(Putusan PT TUN) ini sudah telak kalahnya," pungkas dia.
Ishak
|
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !