Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Nama Anis Matta Pernah Disebut Dalam Korupsi PPID

Nama Anis Matta Pernah Disebut Dalam Korupsi PPID

Written By Unknown on Friday, February 1, 2013 | 8:40 PM


 
Anis Matta
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru, Anis Matta, ternyata namanya juga pernah tersangkut dalam masalah korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).


Dalam kasus yang telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati, Anis selaku pimpinan DPR diduga telah menyetujui proyek PPID tahun 2011, yang diubah secara sepihak tanpa rapat Panja.

Menurut Direktur Sun Institute, Andrianto, pernah disebutnya nama Anis dalam kasus korupsi, tidak akan bisa mengangkat nama partai berlambang bulan sabit kembar pada Pemilu 2014 mendatang.

"Nama Anis belum tentu dapat mengangkat PKS. Anis juga bukan bebas kasus loh, namanya juga disebut-sebut dalam kasus Wa Ode artinya beliau juga dalam radar KPK," kata Andrianto, melalui pesan singkat kepada Okezone, Jumat (1/2/2013).

Andrianto menuturkan, dengan adanya kasus korupsi impor dging yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, publik pasti akan menjustifikasi PKS seperti dengan partai lainnya.

Bahkan, kata dia, publik akan lebih kejam memperlakukan PKS karena partai yang dipimpin Anis ini memiliki pencitran yang bersih dan bebas korupsi.

"Nah dng pristiwa ini publik akan menjustifikasi Pks sama saja dengan partai lain. Bahkan vonis publik akan lebih kejam kepada PKS karena ada embel-embel 'partai islamis'," ujarnya.

Namun, sambung dia, PKS masih mempunyai harapan pada Pemilu 2014 mendatang, kalau serius dalam hal bersih-bersih di dalam tubuh partai. "Saya rasa ?asih ada Waktu PKS berbenah," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka penerima suap Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kasus pengurusan daging sapi impor. Luthfi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama AE atau Ahmad Fatanah, pihak swasta.

Praktik suap itu sendiri terjadi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Ketika suap terjadi Luthfi Hasan tidak berada di tempat. Namun, KPK berhasil membekuk pengusaha berinisial A dari PT Indoguna Utama, pria berinisial S yang diduga sebagai sopir A, serta wanita berinisial M.

Dari penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Uang pecahan Rp100.000 itu disimpan dalam dua kantong plastik berwarna putih dan hitam.

(cns)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika