Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Berzina dengan Uang Suap, AF Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Berzina dengan Uang Suap, AF Harus Dikenakan Pasal Berlapis

Written By Unknown on Friday, February 1, 2013 | 8:41 PM

Maharani Suciono (Foto: Heru/Okezone)
Maharani Suciono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengenakan pasal berlapis yakni tindak pidana korupsi dan perzinahan terhadap Ahmad Fathanah.


Menurut Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC), Intan Sari Geni, Ahmad telah menggunakan uang hasil suap untuk dibayarkan kepada Maharani sejumlah Rp10 juta.

"Prostitusi menggunakan hasil suap tersebut, harus dikenakan pasal berlapis. Nikh sirih saja dihukum apalagi berzina dengan uang suap," kata Intan, saat berbincang dengan Okezone, Jumat (1/2/2013).

Dikatakannya, saat ditangkap KPK uang yang dibawa Ahmad dalam kantong plastik hitam tidak berjumlah Rp1 miliar, namun hanya Rp980 juta. "Uang Rp10 juta sudah berada ditangan Rani dan Rp10 juta lagi ada ditangan Ahmad," katanya.

Intan menuturkan, apa yang dilakukan Ahmad sudah bisa dibilang gratifikasi seks. Alasannya, dia menggunakan uang untuk membayar Rani dari hasil suap.

Namun, sambung dia, gratifikasi seks saat ini belum tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Gratifikasi seks memang tidak ada, namun Ahmad sudah melakukan pelanggaran dengan melakukan zinah dengan uang suap," tuturnya.

Sebelumnya, Nama Maharani sendiri mencuat saat KPK menangkap dirinya ketika bersama dengan Ahmad Fathanah, penerima suap PT Indoguna Utama, di Hotel Le Meridien. Belum diketahui keterkaitan Maharani dengan kasus ini.

KPK memang sudah mengincar Ahmad, dia disebut-sebut sebagai kuris suap yang menerima uang dari PT Indoguna
Utama untuk memuluskan pemasokan daging impor. Saat ditangkap, di mobil Ahmad diamankan uang Rp1 miliar yang dibungkus plastik dan akan diberikan kepada mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Sementara, dua direksi PT Indoguna Utama yang menyerahkan uang, Juard Effendi dan Aria Abdi ditangkap lebih dulu oleh KPK.

KPK sendiri telah menjerat Luthfi dan Ahmad dengan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Juard dan Aria disangka dengan pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

(cns)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika