Kader parpol yang tertangkap karena korupsi makin marak. Berkaca dari kasus ini, Ketua DPR Marzuki Alie memberi usul partai mendapat alokasi dana tersendiri yang dibiayai APBN agar pikir-pikir saat berbuat korupsi.
Jika wacana itu tidak disepakati, dia menyarankan agar partai politik diperbolehkan membuka badan usaha sebagai pengelolaan dana mereka.
"Coba lihat saja sesuai dengan UU Partai Politik. Di sana tertera partai politik memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik para masyarakat, menyeleksi calon-calon pemimpin, kaderisasi, mencetak pemimpin-pemimpin. Itu kewajiban yang berat, tapi tidak ada sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan tersebut. Oleh karena itu berbagai cara pun ditempuh termasuk dengan korupsi," jelas Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/1).
Marzuki menilai, partai politik tidak bisa dibiarkan dalam kondisi seperti sekarang. Saat ini partai dibiarkan mengeruk dana dari mana dan dengan cara apa pun.
"Yah kalau tidak ada anggaran dari negara, maka bisa saja contohnya partai politik diberikan keleluasaan untuk membentuk badan usaha. Badan usaha yang legal ini bisa bergerak di bidang apa saja termasuk misalnya mengikuti proyek-proyek di pemerintahan. Namanya badan usaha bisa bergerak di bidang apa saja, termasuk mengikuti proyek-proyek pemerintah," katanya.
Marzuki menjelaskan, partai yang ideal saat ini adalah partai yang berbasis ideologi, di mana konstituen memberikan sumbangan kepada partai seperti yang dilakukan di negara-negara maju. Tapi hal itu menurutnya masih sulit dilakukan di Indonesia.
Jika wacana itu tidak disepakati, dia menyarankan agar partai politik diperbolehkan membuka badan usaha sebagai pengelolaan dana mereka.
"Coba lihat saja sesuai dengan UU Partai Politik. Di sana tertera partai politik memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik para masyarakat, menyeleksi calon-calon pemimpin, kaderisasi, mencetak pemimpin-pemimpin. Itu kewajiban yang berat, tapi tidak ada sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan tersebut. Oleh karena itu berbagai cara pun ditempuh termasuk dengan korupsi," jelas Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/1).
Marzuki menilai, partai politik tidak bisa dibiarkan dalam kondisi seperti sekarang. Saat ini partai dibiarkan mengeruk dana dari mana dan dengan cara apa pun.
"Yah kalau tidak ada anggaran dari negara, maka bisa saja contohnya partai politik diberikan keleluasaan untuk membentuk badan usaha. Badan usaha yang legal ini bisa bergerak di bidang apa saja termasuk misalnya mengikuti proyek-proyek di pemerintahan. Namanya badan usaha bisa bergerak di bidang apa saja, termasuk mengikuti proyek-proyek pemerintah," katanya.
Marzuki menjelaskan, partai yang ideal saat ini adalah partai yang berbasis ideologi, di mana konstituen memberikan sumbangan kepada partai seperti yang dilakukan di negara-negara maju. Tapi hal itu menurutnya masih sulit dilakukan di Indonesia.
KPU wajibkan parpol lapor kekayaan ke KPK
Kekayaan partai politik peserta pemilihan umum saat ini seakan
luput dari pemantauan. Mestinya, sebagai organisasi yang bakal
menempatkan calon legislatif dan eksekutif, sudah sepantasnya seluruh
aset partai dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun sayang, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, peraturan mengharuskan setiap partai melaporkan kekayaannya sampai saat ini belum dibentuk.
"Sampai saat ini belum ada peraturan mengharuskan partai politik melaporkan kekayaan kepada KPK. Padahal itu perlu," kata Husni kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (1/2).
Meski begitu, Husni mengakui saat ini imbauan itu baru wacana. Tetapi, jika itu terjadi hal itu sangat baik.
"Jangan nanti disangka KPU menambah pekerjaan dengan mengusulkan hal itu," ujar Husni.
Husni mengakui KPU tidak bisa memaksa semua partai melaporkan kekayaannya kepada KPK. Hal itu lantaran saat ini Undang-Undang KPU tidak mengatur hal itu.
Namun sayang, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, peraturan mengharuskan setiap partai melaporkan kekayaannya sampai saat ini belum dibentuk.
"Sampai saat ini belum ada peraturan mengharuskan partai politik melaporkan kekayaan kepada KPK. Padahal itu perlu," kata Husni kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (1/2).
Meski begitu, Husni mengakui saat ini imbauan itu baru wacana. Tetapi, jika itu terjadi hal itu sangat baik.
"Jangan nanti disangka KPU menambah pekerjaan dengan mengusulkan hal itu," ujar Husni.
Husni mengakui KPU tidak bisa memaksa semua partai melaporkan kekayaannya kepada KPK. Hal itu lantaran saat ini Undang-Undang KPU tidak mengatur hal itu.
[lia]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !