Terdakwa kasus korupsi dana anggaran pendidikan 2010, yang
merupakan Ketua Fatayat NU Lasem Durrotun Nafisah dijatuhi hukuman satu
tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Lasem juga
diwajibkan untuk membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara
dan mengganti uang kerugian negara Rp 11,4 juta.
Vonis atas terdakwa majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan hakim anggota Kalimatul Jumro dan Sinintha Sibarani sempat diwarnai perbedaan pendapat.
Hakim Pragsono berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dana keaksaraan fungsional. Sementara hakim Kalimatul dan Hakim Sinintha menyatakan terdakwa bersalah.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran terdakwa dalam kasus korupsi ini adalah menandatangani penerimaan dana keaksaraan fungsional yang setelah cair diberikan kepada pegawai Dinas Pendidikan Rembang, Abdul Muid, yang juga menjadi terdakwa. Usai mendengarkan pembacaan vonis, tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan upaya hukum banding.
Nafisah merupakan terdakwa kasus korupsi dana keaksaraan fungsional dari pemerintah pusat sebesar Rp 288 juta dan dituntut hukuman selama satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum. Dana tersebut digunakan untuk biaya pendidikan nonformal sebanyak 80 kelompok di Rembang. Nafisah dinilai telah merugikan negara Rp 11,4 juta.
Dari total dana itu, YPM NU Lasem hanya mengelola empat kelompok dengan dana sebesar Rp 14,4 juta, sedangkan 73 kelompok menerima dana sebesar Rp 273,6 juta dan dikelola oleh Abdul Muid.
Dalam pengelolaan dana itu ditemukan penyelewengan dan sebagian dana yang dikelola oleh Abdul Muid tidak disalurkan kepada sejumlah kelompok. Abdul Muid juga tidak dapat membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan itu. Sementara laporan pertanggungjawaban empat kelompok yang dikelola Nafisah sudah beres dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Rembang.
Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa tersebut, ribuan massa warga Nahdlatul Ulama dari Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendatangi Pengadilan Tipikor Semarang untuk memberikan dukungan pada terdakwa Durrotun Nafisah.
Kedatangan massa tersebut untuk menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa Durrotun Nafisah yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU Lasem itu dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman.
Selain berunjuk rasa di luar gedung halaman Pengadilan Tipikor Semarang dengan menggelar beberapa kesenian tradisional. Sejumlah massa yang datang dengan menggunakan puluhan bus itu sebagian juga memenuhi ruang sidang utama di Gedung Pengadilan Tipikor Semarang.
Vonis atas terdakwa majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan hakim anggota Kalimatul Jumro dan Sinintha Sibarani sempat diwarnai perbedaan pendapat.
Hakim Pragsono berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dana keaksaraan fungsional. Sementara hakim Kalimatul dan Hakim Sinintha menyatakan terdakwa bersalah.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran terdakwa dalam kasus korupsi ini adalah menandatangani penerimaan dana keaksaraan fungsional yang setelah cair diberikan kepada pegawai Dinas Pendidikan Rembang, Abdul Muid, yang juga menjadi terdakwa. Usai mendengarkan pembacaan vonis, tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan upaya hukum banding.
Nafisah merupakan terdakwa kasus korupsi dana keaksaraan fungsional dari pemerintah pusat sebesar Rp 288 juta dan dituntut hukuman selama satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum. Dana tersebut digunakan untuk biaya pendidikan nonformal sebanyak 80 kelompok di Rembang. Nafisah dinilai telah merugikan negara Rp 11,4 juta.
Dari total dana itu, YPM NU Lasem hanya mengelola empat kelompok dengan dana sebesar Rp 14,4 juta, sedangkan 73 kelompok menerima dana sebesar Rp 273,6 juta dan dikelola oleh Abdul Muid.
Dalam pengelolaan dana itu ditemukan penyelewengan dan sebagian dana yang dikelola oleh Abdul Muid tidak disalurkan kepada sejumlah kelompok. Abdul Muid juga tidak dapat membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan itu. Sementara laporan pertanggungjawaban empat kelompok yang dikelola Nafisah sudah beres dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Rembang.
Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa tersebut, ribuan massa warga Nahdlatul Ulama dari Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendatangi Pengadilan Tipikor Semarang untuk memberikan dukungan pada terdakwa Durrotun Nafisah.
Kedatangan massa tersebut untuk menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa Durrotun Nafisah yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU Lasem itu dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman.
Selain berunjuk rasa di luar gedung halaman Pengadilan Tipikor Semarang dengan menggelar beberapa kesenian tradisional. Sejumlah massa yang datang dengan menggunakan puluhan bus itu sebagian juga memenuhi ruang sidang utama di Gedung Pengadilan Tipikor Semarang.
[ian]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !