Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » KPK Cegah Dipta Anindita, Perempuan Cantik Teman Dekat Irjen Djoko

KPK Cegah Dipta Anindita, Perempuan Cantik Teman Dekat Irjen Djoko

Written By Unknown on Friday, February 1, 2013 | 1:59 AM

Jakarta - KPK kembali melakukan pencegahan terkait kasus Simulator SIM. Penyidik mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah seorang perempuan bernama Dipta Anindita, bersama lima orang saksi lainnya.

"Ada pencegahan atas nama Dipta Anindita terkait kasus Simulator SIM," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/2/2013).

Berdasarkan penelusuran, Dipta merupakan seorang perempuan yang diketahui memiliki kedekatan dengan Irjen Djoko. Terutama dalam kepemilikan aset. Dipta ini kabarnya teman dekat Djoko. Penelusuran detikcom dia merupakan finalis Putri Solo 2008.

Ketika dikonfirmasi hal ini, Johan hanya menjawab diplomatis. "Dipta ini wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga," kata Johan.

Selain Dipta, KPK juga mencegah lima orang saksi lainnya yakni Joko Waskito, Erick Maliangkai, Mudjihardjo, Wahyudi dan Mulyadi.

"Keenamnya dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan," ujar Johan.

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Simulator SIM  

 Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang proyek simulator surat izin mengemudi, Jumat, 1 Februari 2013. Enam di antaranya dari pihak swasta, satu mantan polisi, serta tiga orang notaris.

"Diperiksa untuk tersangka DS (Inspektur Jenderal Djoko Susilo)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. di kantornya.

Enam pihak swasta tersebut adalah Saroyani Wulan Rahayu, Slamet Wiryodihardjo Salib, Encep, Eva Susilo Handayani, William Jusman, dan The Jong Kung. Adapun notaris adalah Buntario Tigris Darmawa, Merryana Suryana, serta Erick Maliangkay. yang dimaksud pensiunan polisi adalah Mudjihardjo.

Djoko Susilo adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu. Diduga negara dirugikan hingga Rp 100 miliar.

Belakangan terungkap bahwa Djoko diduga menyamarkan uang hasil korupsinya untuk membeli sejumlah properti. Karena itulah KPK juga menetapkan Djoko sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah asetnya seperti rumah-rumah mewah di berbagai kota akan disita.

Kasus ini juga menyeret Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, sebagai tersangka.

TRI SUHARMAN
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika