Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » KPK Gerah Dituding Gantung Nasib Anas

KPK Gerah Dituding Gantung Nasib Anas

Written By Unknown on Sunday, February 3, 2013 | 11:13 PM

KPK Gerah Dituding Gantung Nasib Anas  
Anas Urbaningrum. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah menggantung nasib Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sehingga mengakibatkan anjloknya suara partai berlambang Mercedes itu. Lembaga antikorupsi ini meminta semua pihak tidak mengait-ngaitkan upaya hukum dengan politik.



"Penegakan hukum itu tidak bisa dipaksa-paksa dan tidak terkait dengan sandera-menyandera," kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 4 Februari 2013. "Kami mohon KPK jangan dikaitkan dengan politik atau kedudukan seseorang di dalam partai."

Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting menyatakan, tingkat keterpilihan Partai Demokrat hanya sebesar 8 persen. Angka ini merosot drastis dibandingkan hasil Pemilu 2009 yang mencapai 20 persen. Buruknya persepsi publik terhadap Demokrat karena dianggap tak mampu mengatasi tekanan kasus korupsi.

Partai Demokrat bereaksi dengan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mempertegas status kadernya yang diduga terlibat kasus korupsi. Salah satunya Anas Urbaningrum. "KPK mesti tegas, jangan terlalu digantung status kader kami," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Syarief Hasan, saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Februari 2013.

Johan mengatakan, status Anas di KPK adalah saksi kasus korupsi gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Komisinya, kata dia, tidak bisa didesak untuk menentukan nasib Anas ke depan. "Kami harus firm benar dengan dua alat bukti yang cukup jika menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujarnya,

"Selama itu belum ada, KPK tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka." Sebaliknya, kata Johan, bila KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, "Tanpa diminta, tanpa dipaksa pun akan menetapkan seseorang menjadi tersangka."

TRI SUHARMAN
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika