Ilustrasi
Ketiganya diperiksa sebagai saksi, yang diduga mengetahui transaksi suap antara petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perusahaan importir daging PT Indoguna Utama.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Jumat (8/2/2013).
Tiga karyawan BC yang diperiksa adalah Surya, Ichwan Angga Hertanto, Agung Yuniarto Pribadi. Selain mereka, KPK juga bakal memeriksa saksi dari pihak swasta, Sefti Sanustika, Hasan, Rudi Markinto, dan Rudy Susanto.
Dalam kasus suap izin impor daging sapi, KPK menetapkan tersangka dan menahan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, meski yang bersangkutan tidak berada di tempat peristiwa. Dia disangka terlibat transaksi suap antara koleganya, Ahmad Fathanah dengan dua petinggi PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa pekan lalu untuk pengurusan izin impor.
Mereka yang mengadakan transaksi suap itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, di belakang jok mobil Ahmad Fatanah KPK mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kantong plastik hitam.
(ydh)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !