Anas saat membuka pintu depan rumahnya
JAKARTA, -Jika memang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mau terbuka mengungkap praktik yang selama ini tersembunyi menyangkut partainya, langkah itu bisa menjadi kabar baik bagi upaya pemberantasan korupsi. Anas dengan posisi puncaknya di Partai Demokrat, pasti memiliki beragam informasi yang penting bagi pelacakan keterlibatan para politikus dalam tindak pidana korupsi.
Demikian rangkuman pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam, Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, dan peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim secara terpisah, Rabu (27/2/2013).
Ketiganya sepaham bahwa informasi yang bisa diperoleh dari Anas aka menjadi keterangan awal bagi para penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. "Korupsi politik hanya bisa dibongkar bila ada konflik di antara para pelakunya. Kalau Anas tidak membongkar, kasus (bekas Bendahara Umum Partai Demokrat) Nazaruddin hanya berhenti pada Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum," sebut Danang.
Arif Nur Alam menyebutkan, sebenarnya pernyataan Anas untuk membuka kasus-kasus yang melibatkan kader Partai Demokrat bukanlah hal yang baru dalam dinamika konflik di parpol. Terlebih korupsi telah terfragmentasi dan menyentuh ke semua parpol. Ancaman Anas dapat dilihat pada aras tekanan politik dalam upaya perlawanan terhadap petinggi Partai Demokrat atau kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang bisa berujung pada pemakzulan.
Pada aras hukum, hal itu berarti penyiapan data dan informasi terkait kasus korupsi proyek kompleks olahraga terpadu Hambalang yang menyentuh petinggi Partai Demokrat. "Pertanyaan pentingnya apakah ancaman Anas tidak hanya sesumbar dalam situasi emosional dan hanya menutupi janji dia bahwa jika dia terlibat akan digantung di Monas," sebut Arif.
Menurut Hifdzil, dalam konteks kelembagaan partai politik, "ancaman" Anas secara tidak langsung akan membuat elite dan kalangan internal partai melakukan bersih-bersih ke dalam. Bagaimanapun "ancaman" tersebut secara tidak langsung mengancam elektabilitas partai. "Jadi mau tidak mau, bahkan mungkin secara terpaksa, mereka harus menjaga citra partai dengan cara menggelar pemeriksaan internal ke dalam partai itu sendiri," sebut Hifdzil.
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum
Tanpa kisruh bocornya surat perintah penyidikan ataupun peristiwa politik dalam Partai Demokrat, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan mampu melihat dengan jelas bahwa kasus Anas adalah kasus hukum. Dia sependapat bahwa koleganya di Himpunan Mahasiswa Islam itu harus menjadi tersangka. Berikut ini lima catatan yang diberikannya.
1. Sebanyak empat orang (Mindo Rosalina, Wafid Muharram, Muhammad Nazarudin, El Idris) sudah dihukum dalam kasus yang sama, yaitu suap dan korupsi dalam proyek Hambalang.
2. Kasus ini juga menjerat tersangka "kelas kakap", yakni bekas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
3. BPK menemukan negara merugi lebih dari Rp 240 miliar dalam kasus ini. “Itu sudah korupsi yang tak bisa dibantah.”
4. BPK menemukan penetapan anggaran proyek ini juga melanggar prosedur. “Pelanggaran hukum sudah ada.”
5. Tanah di Hambalang dibebaskan melawan hukum karena melibatkan partai politik. “Itu proyek negara, tapi yang mengurus partai.”
Editor :
Rusdi Amral
NUR ALFIYAH
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !