Hal itu dikatakan oleh anggota Timwas Century dari Fraksi PKS DPR Fahri Hamzah, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/1/2013). Menurutnya, hasil pertemuan Timwas Century secara tertutup, Rabu (9/1) kemarin juga memutuskan tentang pengawasan penegakan hukum baik pidana korupsi dan non korupsi.
"Jadi keputusan pertama, fokus pada pengawasan empat hal: penegakan hukum, mencakup pidana korupsi oleh KPK dan non korupsi (Polri/Jaksa Agung), asset recovery, Antaboga dan paket UU keuangan/perbankan," katanya.
Dikatakannya, peran Boediono sangat besar karena telah menyelesaikan masalah besar. Oleh sebab itu, Timwas juga akan menanyakan secara khusus mengenai status Boediono karena dianggap satu paket dengan tersangka lainnya, seperti Siti Chalimah Fajriah (SCF) dan Budi Mulia (BM).
"Kedua, terkait penegakan hukum, Timwas akan fokus pada status pak Boediono sebab itu yang memiliki efek stabilitas politik tertinggi dan penyelesaian masalah paling besar. Timwas akan menanyakan khusus kepada KPK tentang status pak Boediono. Sebab kalau sepaket dengan SCF dan BM maka artinya beliau harus segera diproses," tegasnya.
Ketiga, lanjut dia, terkait asset recovery, Timwas akan memanggil Dubes RI di Swiss dan Konjen RI di Hongkong terkait keberasaan asset Bailout Century (BC) yang diklaim oleh tim pemburu aset pimpinan Menkumham.
"Keempat, Timwas akan menanyakan pengembalian uang nasabah BC terkait Antaboga dan kelima, akan menyelesaikan paket UU keuangan dan perbankan," tandasnya.
(ful)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !