"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuka pidana korupsi berikutnya yaitu penggiringan anggaran supaya masuk ke dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)," kata hakim anggota Marsudin Nainggolan saat membacakan vonis untuk Angie di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).
Kedua, kata Masrudin, anggaran yang disahkan tidak sepenuhnya digunakan bagi masyarakat.
"Itu hak publik," ujar dia.
Menurut Masrudin, Angie juga tidak mengakui kesalahannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Masrudin, Angie menjadi orang tua tunggal bagi buah hatinya.
Istri mendiang Adjie Massaid ini juga menjadi perwakilan Indonesia dalam sidang umum PBB, pernah mendapatkan penghargaan di Hari Kemerdekaan dan menjadi duta berbagai kegiatan dan acara.
(aan/nrl)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !