Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Divonis 4,5 Tahun, Angie Dikhawatirkan Hakim Giring Kasus Korupsi Baru

Divonis 4,5 Tahun, Angie Dikhawatirkan Hakim Giring Kasus Korupsi Baru

Written By Unknown on Thursday, January 10, 2013 | 2:31 AM

Jakarta - Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun. Salah satu pertimbangan yang memberatkan hakim, perbuatan terdakwa kasus korupsi anggaran Kemendikbud dan Kemenpora itu berpeluang membuka pidana korupsi berikutnya.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuka pidana korupsi berikutnya yaitu penggiringan anggaran supaya masuk ke dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)," kata hakim anggota Marsudin Nainggolan saat membacakan vonis untuk Angie di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).

Kedua, kata Masrudin, anggaran yang disahkan tidak sepenuhnya digunakan bagi masyarakat.

"Itu hak publik," ujar dia.

Menurut Masrudin, Angie juga tidak mengakui kesalahannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Masrudin, Angie menjadi orang tua tunggal bagi buah hatinya.

Istri mendiang Adjie Massaid ini juga menjadi perwakilan Indonesia dalam sidang umum PBB, pernah mendapatkan penghargaan di Hari Kemerdekaan dan menjadi duta berbagai kegiatan dan acara.

(aan/nrl)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika