Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Pasek: Usulan KPK minta gratifikasi seks jadi UU, berlebihan

Pasek: Usulan KPK minta gratifikasi seks jadi UU, berlebihan

Written By Unknown on Thursday, January 10, 2013 | 2:30 AM

Pasek: Usulan KPK minta gratifikasi seks jadi UU, berlebihan

Gede Pasek Suardika. ©2012 Merdeka.com
 


KPK tengah mengkaji sanksi terhadap penerima gratifikasi seks. Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, praktik gratifikasi atau pemberian hadiah berupa layanan seks kepada pejabat negara, sudah lazim dilakukan sejak zaman kerajaan.

"Sudah dimulai sejak zaman Ken Arok, erat kaitan dengan politik kekuasan. Saya melihat fakta, prilaku diberikan ke oknum masuk pintu berikutnya. Masuknya lewat itu, mungkin bisa saja terjadi," kata Pasek di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/1).

Gede Pasek menilai usulan KPK yang meminta gratifikasi seks dimasukkan dalam Undang-undang sebagai upaya berlebihan. "Kalau diatur secara khusus, berlebihan. Kalau gratifikasi susah, ini membingungkan," ujarnya.

Sebelumnya, pengkajian gratifikasi seks yang menjadi usulan KPK merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan pembahasan sanksi para pelaku gratifikasi seks ini sangat menarik. Apalagi jika hal itu dapat dijadikan ukuran rupiah. Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah. Untuk itu, aturan-aturan tersebut masih harus disempurnakan.
[ded]
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika