KPK tengah mengkaji sanksi terhadap penerima gratifikasi seks. Menurut Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika,
praktik gratifikasi atau pemberian hadiah berupa layanan seks kepada
pejabat negara, sudah lazim dilakukan sejak zaman kerajaan.
"Sudah dimulai sejak zaman Ken Arok, erat kaitan dengan politik kekuasan. Saya melihat fakta, prilaku diberikan ke oknum masuk pintu berikutnya. Masuknya lewat itu, mungkin bisa saja terjadi," kata Pasek di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/1).
Gede Pasek menilai usulan KPK yang meminta gratifikasi seks dimasukkan dalam Undang-undang sebagai upaya berlebihan. "Kalau diatur secara khusus, berlebihan. Kalau gratifikasi susah, ini membingungkan," ujarnya.
Sebelumnya, pengkajian gratifikasi seks yang menjadi usulan KPK merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan pembahasan sanksi para pelaku gratifikasi seks ini sangat menarik. Apalagi jika hal itu dapat dijadikan ukuran rupiah. Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah. Untuk itu, aturan-aturan tersebut masih harus disempurnakan.
"Sudah dimulai sejak zaman Ken Arok, erat kaitan dengan politik kekuasan. Saya melihat fakta, prilaku diberikan ke oknum masuk pintu berikutnya. Masuknya lewat itu, mungkin bisa saja terjadi," kata Pasek di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (10/1).
Gede Pasek menilai usulan KPK yang meminta gratifikasi seks dimasukkan dalam Undang-undang sebagai upaya berlebihan. "Kalau diatur secara khusus, berlebihan. Kalau gratifikasi susah, ini membingungkan," ujarnya.
Sebelumnya, pengkajian gratifikasi seks yang menjadi usulan KPK merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan pembahasan sanksi para pelaku gratifikasi seks ini sangat menarik. Apalagi jika hal itu dapat dijadikan ukuran rupiah. Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah. Untuk itu, aturan-aturan tersebut masih harus disempurnakan.
[ded]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !