5
Demo GMNI. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memprediksi tahun 2013 mendatang menjadi
tahun krusial terjadinya korupsi Partai Politik (Parpol) di Indonesia.
Di tahun 2013 terdapat 10 parpol yang akan menggunakan berbagai cara
untuk menang pada Pemilu 2014 mendatang.
"Dalam mengkampanyekan diri, parpol membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk membuat jaringan yang luas. Maka, menjadi sangat penting untuk mengawasi cara-cara parpol mengumpulkan dana kampanye," ungkap Peneliti Pukat UGM Hidzfil Alim kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/1).
Hidzfil menyatakan menjelang Pemilu 2014, dalam dua tahun terakhir ini akan terjadi pengumpulan dana oleh anggota parpol secara besar-besaran. "Kita prediksi partai-partai akan menggunakan pasal untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin demi pelaksanaan pemilu," jelasnya.
Hidzfil menuturkan korupsi politik seringkali menjadi jalan parpol untuk mengisi pundi-pundi dana mereka. Contoh kasus nyata yakni korupsi Hambalang yang ditengarai fee proyek tersebut digunakan untuk mendanai pemenangan atas Anas Urbaningrum di partai Demokrat.
"Belum lagi laporan sebuah direktur BUMN yang menyatakan mereka menjadi korban pemerasan sebuah parpol. Tahun inilah kasus-kasus demikian wajib kita waspadai," katanya.
Pukat UGM menyarankan, untuk segera diadakan perubahan terhadap UU Parpol khususnya aturan pembatasan jumlah sumbangan dari perseorangan anggota parpol. "Kami juga mendorong penegak hukum untuk mengungkap korupsi politik dengan pasal 2 UU PTPK dan UU TPPU," jelasnya.
Pukat juga mengusulkan berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, BUMN dan BUMD yang memberikan sumbangan kepada parpol, seharusnya dapat dikenai sanksi yang lebih berat
"Dalam mengkampanyekan diri, parpol membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk membuat jaringan yang luas. Maka, menjadi sangat penting untuk mengawasi cara-cara parpol mengumpulkan dana kampanye," ungkap Peneliti Pukat UGM Hidzfil Alim kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/1).
Hidzfil menyatakan menjelang Pemilu 2014, dalam dua tahun terakhir ini akan terjadi pengumpulan dana oleh anggota parpol secara besar-besaran. "Kita prediksi partai-partai akan menggunakan pasal untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin demi pelaksanaan pemilu," jelasnya.
Hidzfil menuturkan korupsi politik seringkali menjadi jalan parpol untuk mengisi pundi-pundi dana mereka. Contoh kasus nyata yakni korupsi Hambalang yang ditengarai fee proyek tersebut digunakan untuk mendanai pemenangan atas Anas Urbaningrum di partai Demokrat.
"Belum lagi laporan sebuah direktur BUMN yang menyatakan mereka menjadi korban pemerasan sebuah parpol. Tahun inilah kasus-kasus demikian wajib kita waspadai," katanya.
Pukat UGM menyarankan, untuk segera diadakan perubahan terhadap UU Parpol khususnya aturan pembatasan jumlah sumbangan dari perseorangan anggota parpol. "Kami juga mendorong penegak hukum untuk mengungkap korupsi politik dengan pasal 2 UU PTPK dan UU TPPU," jelasnya.
Pukat juga mengusulkan berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, BUMN dan BUMD yang memberikan sumbangan kepada parpol, seharusnya dapat dikenai sanksi yang lebih berat
[hhw]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !