"KPU tidak takut menghadapi. Kami sudah menjalankan yang kami anggap benar. Mari kita proses. Kalau saja menentang, kenapa tidak dari awal. Giliran diujung menetapkan, partai mana yang tidak lolos, baru dimasalahkan," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Menurut Hadar, keinginan Yusril untuk mengajukan gugatan tersebut disebabkan kekecewaannya lantaran partai yang dibinanya tidak lolos dalam proses verifikasi faktual.
Namun begitu, sambung dia, jika MA mengabulkan gugatan tersebut tetap saja peraturan itu berlaku untuk waktu selanjutnya dan tidak mempengaruhi keputusan KPU yang telah ditetapkan. Hal itu juga tidak akan menguntungkan Yusril secara langsung.
"Kalau MA mengabulkan dan menyatakan KPU salah, peraturan MA berlaku ke depan. Keputusan MA tidak akan mempengaruhi ke parpol yang sudah masuk syarat. Kalau diputuskan tidak ada gunannya bagi dia (Yusril), karena hasil putusan berlaku ke periode ke depan," tuturnya.
Sebelumnya, Yusril memperingatkan jajaran Komisioner KPU agar jangan sampai dirinya untuk mengambil langkah mengajukan gugatan ke meja MA. Hal itu dikatakannya terkait dengan, kuota anggota keterwakilan perempuan PBB di Sumatra Barat yang tidak mencapai 30 persen.
Selain itu, Yusril juga menyatakan keberatan pada verifikasi yang dilakukan di Kabupaten Bantul yang dinyatakan PBB tidak lolos karena diketuai oleh seroang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(cns)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !