
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan
tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan IT di Kementerian Agama, Dendy Prasetya dan siap melimpahkan berkas perkara ke penuntutan. Hanya saja, dengan alasan sakit, Dendy memohon dijadikan tahanan rumah saja.
"Insya Allah pelimpahan (P21)," cetus Dendy yang datang pukul 10.17 WIB dengan menggunakan kemeja putih ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Saat dikonfirmasi soal keterlibatan Elzarita yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, Dendy membantah. "Ibu saya tidak ada kaitannya dengan kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Erman umar pengacara Dendy mengatakan, setelah berkas kliennya dinyatakan P21, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Namun, dia mengirimkan surat kepada KPK agar Dendy tidak ditahan di Rutan KPK.
"Hari ini P21, oleh karena itu penahanan yang dilakukan oleh penyidik beralih. Karena kondisi Dendy menurut kami masih belum pulih, kami menyiapkan surat kepada penuntut umum (KPK) mohon dengan kondisi sekarang diberi kesempatan untuk berobat. Kalau toh, ditahan, kami berharap tahanan rumah, supaya lebih leluasa berobat," jelas Erman.
Namun, Erman sebagai kuasa hukum Dendy tetap akan mengikuti prises hukum yang berlaku. "Kita mau tidak mau mengikuti proses hukum. Tapi dengan kondisi Dendy seperti ini kita berharap walau sulit harus dihadapi," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam kasus korupsi Alquran, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putra kandungnya, Dendy Prasetya.
Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil saksi-saksi termasuk para pengurus ormas sayap Partai Golkar, Gema MKGR seperti Fadh A.Rafiq dan Vasco Ruseimy. Selain itu, Abraham Samad Cs juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementrian Agama termasuk Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
(lam)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !