"Tapi nggak bisa dipungkiri gratifikasi atau suap dalam bentuk seks ini benar adanya. Sudah lazim bahkan," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam keterangannya, Rabu (9/1/2013).
Emerson juga menyampaikan, suap seks ini KPK bisa membidiknya melalui UU Tipikor. Gratifikasi atau suap apapun bentuknya merupakan bagian dari korupsi.
"Jadi perluasan makna pemberian atau suap tidak hanya dalam bentuk uang, barang, atau janji. Tapi dalam bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang," terangnya.
Seperti di Singapura yang sudah lebih maju dalam urusan penuntasan korupsi, di mana ada seorang pejabat di sana dibidik untuk kasus gratifikasi seks, maka di Indonesia pun amat sangat mungkin dilakukan.
"Suap seks biasanya untuk memuluskan proyek pengadaan barang dan jasa atau utk pengaruhi kebijakan," tutur Emerson.
(ndr/rvk)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !