Hari ini misalnya, penyidik KPK memanggil 8 pegawai di Itjen Kemendiknas. Antara lain Yusron Nurrahim, Walyono, Erwam Agustin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan Syarif, Ashat Tambero dan Patmo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Itjen Depdiknas tahun 2009," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa ketika dikonfirmasi, Rabu (9/1/2013).
Pada Selasa dan Senin kemarin, KPK juga memanggil lebih dari 5 orang saksi setiap harinya untuk tersangka mantan Itjen Kemendiknas M Sofyan. Untuk Selasa kemarin ada pemeriksaan untuk 7 orang pegawai Itjen Kemendiknas, antara lain Djudiyanto, Rahmat, Selo Kuncoro, M Tony, Bunyalis, Ratu Yus Herawati, Sagimin.
"Memang kami melakukan speed up pada tahun 2013 ini," kata Jubir KPK Johan Budi mengenai percepatan yang dilakukan pihaknya di awal tahun.
KPK sebelumnya meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran di Itjen Kemendiknas Tahun 2009 ke tingkat penyidikan pada 11 Juli. Mantan Irjen Kemendiknas, M Sofyan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp 13 miliar.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sofyan telah dicekal berpergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2011.
(fjp/mpr)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !