ma Operasi (KSO)PT Adhi Karya, Teuku Bagus Noor sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Sikap kami sekeluarga sangat kooperatif, kami minta KPK kalau ingin menelisik kasus ini dengan baik maka harus menelisik dari hal yang pasti-pasti. Jadi kalau Tengku Bagus dan Machfud Suroso hanya diperiksa bolak-balik sebagai saksi, ini tidak akan selesai-selesai," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Menurut dia, dari telaah yang dilakukan terhadap audit investigasi LHP BPK tahap I yang menyebutkan kerugian sekira Rp 243 miliar ini, tindakan mark up yang dilakukan itu ada di Ketua Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya, Teuku Bagus Noor, dan Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso.
"Jadi mudah-mudahan KPK dapat mengejar siapa yang disebutnya koruptor dan melakukan mark up, sudah ada data itu dilakukan oleh Adhi Karya dan PT Dutasari Citra Laras, Mahfud Suroso. Padahal mereka dalam LHP BPK yang melakukan mark up Rp 126 miliar, lalu kenapa mereka belum ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sementara, dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni bekas Menpora, Andi Malarangeng dan bekas Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Dedi Kusdinar. Andi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
(ugo)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !