Barat. Pasalnya, adik bungsu tersangka Andi Alfian Mallarangeng ini tidak mengetahui proyek Hambalang.
"Saya juga mengatakan bila ada yang salah atas saya lakukan, saya siap bertanggung jawab sebagai bentuk konsekuensi hukum," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2013).
Selain itu, dirinya meminta maaf kepada kakak sulungnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng karena telah terseret dalam kasus dugaan korupsi kasus Hambalang.
"Dan saya sampaikan permohonan maaf kepada kakak saya, sehingga kakak saya terseret," jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar nama baik kakaknya kembali dibersihkan karena dia menilai kalau mantan juru bicara kepresidenan itu tidak bersalah dan bersih dari perilaku korupsi.
"Saya ingin nama kakak saya dibersihkan, karena saya tahu dia tidak terlibat," pungkasnya.
Sebelumnya, Choel Mallarangeng mengaku menerima uang Rp2 miliar dari PT Global Manunggal yang merupakan perusahaan sub kontraktor proyek Hambalang. Namun, pemberian itu dikatakan Choel jauh diberikan sebelum tender proyek Hambalang, yakni pada awal Mei 2010.
Selain itu, Choel juga mengakui menerima pemberian uang pada 28 Agustus 2010 dari mantan Kabiro Perencanaan dan Rumahtangga Kemenpora, Dedi Kusdinar, tetapi dia enggan menyebut nominalnya. Bahkan, dia juga mengaku siap mengembalikan jika diminta oleh KPK.
KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Andi Alfian Mallarangeng dan Dedi Kusdinar dalam kasus senilai Rp2,5 triliun ini. Kerugian negara sendiri dari LHP BPK tahap I dilansir mencapai Rp243 miliar.
Choel Akui Terima Uang dari Bos PT Global & Dedi Kusdinar
Menurut Choel, uang tersebut diberikan kepada dirinya tanpa diketahui maksud dan tidak ada kaitannya dengan proyek apapun termasuk Hambalang.
"Saya terima Rp2 miliar dari Herman, Direktur PT Global Manunggal, melalui saudara Fachrudin. Pemberian itu diberikan tidak ada kaitannya dengan proyek-proyek, uang diberikan pada awal Mei tahun 2010," kata Choel usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (25/1/2013).
Choel mengira pemberian kala itu sebagai upaya Herman Prananto agar dikenalkan terhadap kliennya. Berhubung pihaknya memiliki berbagai kenalan baik seperti bupati, gubernur, dan wali kota. Apalagi, perusahaan PT Global Manunggal ini banyak bergerak di daerah-daerah.
"Dia bertemu saya karena melihat saya banyak kenalan dengan bupati, gubernur, dan wali kota, berhubung perusahaan dia banyak berkembang di daerah yang mungkin bisa saya kenalkan. Orangnya baik saya juga kenalkan dengan teman-teman saya," katanya.
"Saya katakan kepada KPK saya menerima uang itu pada awal bulan Mei 2010 tidak ada kaitannya dengan proyek Hambalang," tutur adik bungsu tersangka Andi Malarangeng itu.
Selain itu, Choel juga mengaku menerima pemberian dari Kabiro Perencanaan dan Rumah tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar pada 28 Agustur 2010. Namun, Choel enggan untuk menyebutbakn nominalnya.
"Dia datang saat saya ulang tahun dan bertepatan juga dengan ulang tahun puteri saya, saat itu dia menitipkan sesuatu yang waktu itu saya kira hadiah ulang tahun, dan jumlahnya cukup besar, dan saya sudah katakan dengan baik ke KPK, dan saya katakan saya siap untuk mengembalikan," terangnya.
Seperti diketahui, Choel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng dan Kabiro Perencanaan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar. Dia dicecar sekira 15 pertanyaan terkait kasus proyek sport center Hambalang. Sebelumnya, Choel disebut-sebut menerima aliran dana senilai Rp20 miliar dan Rp500 juta untuk memuluskan proyek tersebut.
(hol)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !