Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » KPK Siap Usut Vonis Bebas Penyelundup 30 Kontainer BlackBerry

KPK Siap Usut Vonis Bebas Penyelundup 30 Kontainer BlackBerry

Written By Unknown on Monday, January 7, 2013 | 4:56 AM

Jonny Abbas (berbaju putih) mengikuti sidang di PN Jakpus 
 
Jakarta - Vonis bebas kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) dinilai penuh dengan kejanggalan. Jika ada yang melapor dan ditemukan adanya indikasi bukti suap, KPK siap mengusut.

"Jika ada yang melapor, masyarakat yang punya data maupun informasi bisa langsung menyampaikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/1/2013).

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman penjara bagi Jonny Abbas terkait penyelundupan 30 kontainer BlackBerry. Alasan pembebasan MA karena ada bukti baru (novum).

"Jadi saya lihat ada kekeliruan dan ada novum yaitu berupa dia hanya pengangkut. Jadi dia tidak bertanggungjawab atas barang itu," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada wartawan usai acara seminar tentang narkotika di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, beberapa waktu lalu.

Menurut Djoko, selaku ketua majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) dia telah mempertimbangkan cukup masak mengapa menganulir vonis kasasi. Meski vonis tersebut terbelah yaitu satu hakim anggota, Andi Abu Ayyub menyatakan Jonny tetap bersalah. "Pertimbangan saya cukup jelas," ujar Djoko.

Djoko menganulir putusan kasasi sebab dia meyakini putusan kasasi ada keanehan. Sayangnya, Djoko tidak merinci keanehan apa yang ada dalam kasasi tersebut.

"Saya memang yang menangani secara langsung kasus itu karena di tingkat kasasi saya dengar ada hal-hal yang tidak sesuai," ucap Djoko.

Putusan kasasi yang dinilai aneh tersebut yaitu diputus oleh Mansur Kertayasa dan Sofyan Sitompul serta Sri Murwahyuni. Dalam kasasi itu, majelis meyakini jika Jonny merupakan penyelundup dengan modus yang licik.

"Cara-cara yang dilakukan terdakwa menunjukkan modus operandi yang canggih untuk mengelabui hukum. Selain itu, perbuatan terdakwa merugikan orang lain," demikian bunyi kasasi itu.

Kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer berisi BB dan berbagai merek gadget ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok.

Lalu sang eksportir Nurdin Cuaca menunjuk Jonny Abbas untuk mengurus pencekalan ini ke PTUN Jakarta dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.

Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh Nurdin Cuaca, Jonny dipolisikan.

Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny.

Sayang, hingga hari kasus penyelundupan barang bernilai lebih dari Rp 300 miliar ini menguap, tidak berujung.


(fjp/asp)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika