"BK tidak bisa melakukan apapun. BK DPR itu tidak mempunyai atau tidak dalam posisi untuk meminta data itu juga. Karena memang UU mengatakan itu disampaikan ke penegak hukum," kata Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2013).
Prakosa beralasan, laporan sudah masuk ke dalam ranah hukum, di mana lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi lebih memiliki kewenangan menindaklanjuti.
"Kami mengharapkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Sehingga tidak menjadi isu, karena apapun yang terkait dengan masalah penyelenggaraan negara, harus dilakukan secara sistematis dengan mekanisme yang ada," terangnya.
Jika BK ngotot untuk menindaklanjuti atau meminta data tersebut, maka BK bisa dikenakan sanksi hukum. Sebab, hal itu bukanlah kewenangan dari BK DPR. "Sebenarnya data itu hanya disampaikan ke penegak hukum. Dan BK meminta pun karena bisa melanggar hukum, kalau menyampaikan informasi itu ke publik," tandasnya.
(ful)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !