Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Reagen and Consumable penanganan flu burung tahun 2007, Ratna Dewi Umar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Jumat (4/1), Ratna dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya.
Ratna diketahui belum datang memenuhi panggilan KPK. Penyidikan kasus Ratna sempat mati suri. Untuk beberapa lama, KPK tidak pernah melakukan penyidikan terkait perkara ini.
Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei tahun 2010 silam. Ratna ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanggulangan flu burung. Ratna dijerat penyidik KPK dengan pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Maret tahun lalu, Ratna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, Ratna menjelaskan pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung menjadi tanggung jawab Pusat Litbang Biomedis Farmasi yang pada tahun 2007 dikepalai oleh Endang Sri Rahayu, mantan Menteri Kesehatan.
"Saya enggak ngerti kaitannya apa, yang jelas tahun 2007 beliau (Endang) sebagai Kepala Balitbang Biomedis Farmasi ketika pengadaan 2007," kata Ratna saat itu.
Ratna juga mengungkapkan bahwa Endang Rahayu pernah menjadi koordinator penelitian avian flu pada tahun 2006. Kemudian pada tahun 2007, Endang diangkat menjadi Kepala Balitbang Biomedik dan Farmasi.
"Yang jelas, itu (pengadaan alkes flu burung) domain Litbang bukan domain Dikyanmedik (Direktorat Pelayanan Medik)," kata Ratna.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !