
Yunus Husein, Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4)
selama 2012
JAKARTA - Revisi undang-undang Tindak Pidana Korupsi akan menghasilkan UU yang mencantumkan hukuman yang lebih tinggi kepada koruptor. Rata-rata akan naik 1-2 tahun.
Hal itu tercantum di draf revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penambahan hukuman itu salah satu langkah untuk membuat efek jera bagi para koruptor.
"Yang jelas angka-angkanya yang kita hitung dengan KPK itu naik. Tapi saya nggak hafal. Dulu dibahas dengan Pak Chandra Hamzah ada dibuat minimum. Misalnya pasal 3 tentang penyalahgunaan jabatan hanya minumum setahun. Seingat saya lebih tinggi," kata Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Yunus Husein di kantor UKP4 di Jakarta, Kamis (3/1).
Revisi UU Tipikor ini menjadi kritikan UKP4 dalam penilaian keseriusan Pemerintahan SBY selama 2012. UKP4 menyatakan keseriusan pemberantasan korupsi masih memprihatinkan. Di antara tolak ukurnya penyusunan beberapa aturan atau kebijakan antikorupsi yang tidak sesuai dengan target Inpres dan evisi UU Tipikor yang belum selesai.
Kata dia salah satu penghambat belum dibahasnya revisi UU Tipikor adalah soal terpusatnya pengadilan koruptor dan pembentukan Tipikor daerah. "Kalau perkara korupsi hanya bisa diadili di pengadilan tipikor, kasihan di daerah yang jauh-jauh harus dibawa ke kota. Kaya di Papua dan Aceh," kata Yunus.
Sebelumnya, Revisi UU Tipikor ini masuk ke dalam program legislasi nasional 2013 di pembahasan UU di DPR. Ini menyusul pembahasan RUU KPK yang dicoret dalam Prolegnas tahun 2013.
(Chm / Mys)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !