Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Jaksa KPK Dinilai Gagal Buktikan Kesalahan Hartati

Jaksa KPK Dinilai Gagal Buktikan Kesalahan Hartati

Written By Unknown on Wednesday, January 23, 2013 | 10:08 AM


 

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai gagal membuktikan adanya perbuatan melanggar hukum serta gagal membuktikan kesalahan pengusaha Hartati Murdaya yang kini ditahan dan disidangkan karena
didakwa memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

Semua pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di depan majelis hakim Tipikor Jakarta tidak satu pun terbukti dalam persidangan. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa pun memberikan keterangan yang intinya justru menegaskan bahwa Hartati tidak bersalah.

“Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa justru menegaskan pemberian uang ke Buol adalah dana pemilu kada dan tidak terkait surat perizinan perusahaan. Saksi-saksi juga menegaskan pemberian uang tidak atas perintah Hartati,” kata Patra M Zein kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/1).

Ia menjelaskan, jaksa menuntut Hartati dengan Pasal 5 ayat UU pemberantasan korupsi junto Pasal 64 dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Namun dari 13 saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak satupun yang berhasil membuktikan Hartati memerintahkan memberikan uang ke Amran Batalipu untuk memuluskan perizinan lahan.

Bahkan, lanjutnya, menurut saksi ahli Yusril Ihza Mahendra, PT HIP milik Hartati tidak perlu mengurus lagi surat izin apapun untuk lahan perkebunannya karena izin prinsip yang terbit tahun 1993 untuk tanah seluas 75 ribu hektare masih sah bisa digunakan.

“Fakta-fakta seperti itu menunjukkan bahwa Hartati tidak mempunyai kepentingan untuk mengurus surat-surat perizinan. Apalagi sampai harus memberikan uang untuk memuluskan perizinan itu,” kata mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Ditambahkan, fakta yang terungkap di persidangan juga membuktikan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan memberikan uang kepada Amran. Yang terungkap adalah uang ke tangan Amran bukan atas perintah Hartati melainkan atas perintah salah satu direktur PT HIP, Totok Lestiyo.

“Totok di bawah sumpah di hadapan majelis hakim mengakui dirinya-lah inisiator pemberian uang ke Amran,” tambahnya.

Hartati Murdaya sendiri jengkel atas ulah Totok ini. Ia menilai Totok menyalahi aturan perusahaan mencairkan uang Rp 2 miliar tanpa diketahui direktur utama, sehingga Hartati melaporkan Totok ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Patra M Zein menilai jaksa jelas memaksakan tuntutan dengan secara sengaja mengkaitkan pertemuan yang kebetulan dihadiri Hartati dan Amran Abdulah Batalipu. Jaksa juga memutar rekaman percakapan antara Hartati dan Amran, tapi rekaman tidak diputar utuh atau sengaja dipotong-potong untuk menunjukkan seolah-olah Hartati memang bersalah.

“Percakapan telepon yang diperdengarkan di persidangan bertujuan untuk ”memperdaya” masyarakat agar dibuat percaya bahwa Hartati bersalah,” katanya.

Menurut Patra, jaksa secara sadar telah memanipulasi fakta dalam surat dakwaan dan surat tuntutan, seolah-olah terdakwa secara bersama-sama telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Jaksa juga telah memanipulasi fakta seakan-akan terdakwa bertanggungjawab atas perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP yakni bertanggungjawab atas pemberian uang Rp1 miliar pada 18 Juni 2012 dan bertanggungjawab atas pemberian  uang Rp2 miliar pada 26 Juni 2012.

"Di persidangan tidak ada pun satu alat bukti yang diajukan oleh jaksa bisa  membuktikan bahwa terdakwa mengetahui, mengizinkan apalagi memerintahkan pemberian uang Rp3 miliar untuk Amran. Tidak pernah terdakwa menyetujui pemberian uang Rp3 miliar kepada Amran, dan tidak ada satu pun alat bukti yang diajukan jaksa perihal rencana penyerahan uang itu,” kata Patra.

Dikatakan, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, jelas sekali  jaksa tidak bisa membuktikan adanya unsur kesengajaan, niat jahat, dan keinsyafan bersama dari terdakwa untuk melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Berdasarkan doktrin hukum dan yurisprudensi yang juga dikuatkan oleh keterangan ahli hukum pidana Dr Eva Ahyani Zulfa, SH, jika perbuatan dan unsur-unsur pasal tidak terbukti dan atau tidak dapat dibuktikan oleh jaksa, maka sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan demi hukum. (*/OL-3)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika