"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa 1 (Jacob) dan terdakwa 2 (Kosasih) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum pada KPK, Risma Ansyari membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Perbuatan keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Keduanya dinilai memperkaya diri sendiri dan perusahaan rekanan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan total Rp 144,8 miliar untuk proyek tahun 2007 dan 2008.
Selain pidana penjara, Jacob dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 8,321 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Jacob disita.
"Apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata jaksa.
Sementara Kosasih dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,854 miliar. Bila uang pengganti ini tidak dibayar dan harta yang disita tidak mencukupi, maka hukuman Kosasih ditambah 1 tahun penjara.
Peran Jacob dalam proyek ini di antaranya mengatur rekanan yang akan menjadi pelaksana kegiatan dan mengumpulkan dana dari rekanan atas pengadaan dan pemasangan SHS serta mempergunakan dana tersebut sesuai petunjuk Jacob.
"Terdakwa 2 (Kosasih) atas persetujuan terdakwa 1 mengarahkan penyusunan harga perkiraan sendiri SHS," kata jaksa.
Jacob juga mengarahkan Kosasih untuk menetapkan pemenang lelang dalam proyek SHS tahun 2008. "Terdakwa 2 (Kosasih) memproses pelaksanaan pengadaan SHS. Terdakwa 2 menyerahkan catatan perusahaan yang dititip terdakwa 1 (Jacob) ke panitia pengadaan," tutur jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Jacob dan Kosasih dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan merampas hak ekonomi dan sosial masyarakat. Jacob dianggap tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, Jacob belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Untuk Kosasih, jaksa menganggapnya telah berterus terang dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa 2 (Kosasih) sejak proses penyidikan telah berperilaku kooperatif sehingga ditetapkan KPK menjadi justice collaborator, mempunyai tanggungan keluarga dan mengembalikan uang ke KPK Rp 150 juta," sebut jaksa Risma.
(fdn/mok)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !