Anggota DPR ini mendapatkan penghargaan dari KPK, karena merupakan angka pelaporan gratifikasi tertinggi pada tahun 2012. Namun si anggota DPR ini menolak indentitasnya diungkap.
"Kami memberikan penghargaan kepada penyelenggara negara, satu anggota DPR yang melapor gratifikasi Rp 700 juta. Ini merupakan angka terbesar di 2012," terang Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/1/2013).
"Namun karena permintaan yang bersangkutan, kami tidak bisa menyebutkan siapa yang melaporkan gratifikasi ini," sambung mantan sekretaris Kompolnas ini.
Wartawan pun penasaran dengan sosok anggota dewan yang mau melaporkan gratifikasi yang diberikan padanya sampai Rp 700 juta ini. Ketika didesak wartawan, Pandu hanya menyampaikan fraksi dari si Mr X. "Dari fraksi Demokrat, laki-laki," ujar Pandu membocorkan.
UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, paling lambat 30 hari setelah penerimaan.
FPD Tak Tahu Siapa Anggotanya yang Setor Gratifikasi Rp 700 Juta ke KPK

KPK memuji anggota DPR yang mengembalikan gratifikasi Rp 700 juta ke KPK. Sayangnya anggota DPR itu tak mau diungkap ke publik. KPK hanya menyebut orang itu dari Fraksi Demokrat. Lalu siapa nama anggota FPD itu?
"Saya tidak menerima laporan, saya belum tahu ada yang mengembalikan gratifikasi. Saya akan cek," kata Wakil Ketua FPD DPR Herman Khaeron saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/1/2013).
Hal senada juga disampaikan Sekretaris FPD Saan Mustopa. Menurut dia, tidak ada laporan soal anggota DPR yang mengembalikan gratifikasi ke KPK.
"Tidak ada laporan, saya akan cek dulu orangnya," jelasnya.
UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, paling lambat 30 hari setelah penerimaan.
(van/ndr)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !