Ratna yang diperiksa sejak pagi sekitar pukul 10.00, mengakhiri pemeriksaan dengan digiring ke mobil tahanan KPK. Meskipun terlihat sedih, Ratna lega statusnya sebagai tersangka akan segera berakhir di persidangan.
"Saya sudah siap ditahan sekarang supaya masalah ini cepat selesai. Sudah tiga tahun lima bulan saya menjalani ini," ujar dia di halaman gedung KPK.
Ratna ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, sejak 2009. Mulya telah divonis dua tahun enam bulan penjara.
Mereka diduga melakukan penunjukan langsung PT Bersaudara dalam proyek alat kesehatan. Akibatnya negara ditaksir merugi Rp 36,3 miliar. Kasus ini juga menyeret sejumlah tokoh, antara lain, bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. Dia berulang kali diperiksa KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Ratna akan dijebloskan ke penjara yang terletak di parkiran lembaganya. “Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johan. Tm/sg
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !