Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Ditahan KPK, Setelah Jadi Tersangka 3,5 Tahun

Ditahan KPK, Setelah Jadi Tersangka 3,5 Tahun

Written By Unknown on Tuesday, January 8, 2013 | 4:52 AM


Jakarta  – Lama menyandang status tersangka tanpa ditahan, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, Senin (7/1). Ratna menyandang status tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung selama tiga tahun setengah.

Ratna yang diperiksa sejak pagi sekitar pukul 10.00, mengakhiri pemeriksaan dengan digiring ke mobil tahanan KPK. Meskipun terlihat sedih, Ratna lega statusnya sebagai tersangka akan segera berakhir di persidangan.

"Saya sudah siap ditahan sekarang supaya masalah ini cepat selesai. Sudah tiga tahun lima bulan saya menjalani ini," ujar dia di halaman gedung KPK.

Ratna ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, sejak 2009. Mulya telah divonis dua tahun enam bulan penjara.

Mereka diduga melakukan penunjukan langsung PT Bersaudara dalam proyek alat kesehatan. Akibatnya negara ditaksir merugi Rp 36,3 miliar. Kasus ini juga menyeret sejumlah tokoh, antara lain, bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. Dia berulang kali diperiksa KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Ratna akan dijebloskan ke penjara yang terletak di parkiran lembaganya. “Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johan. Tm/sg
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika