
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dalam menyidik kasus ini, KPK telah menetapkan Sudjanan Parnohadiningrat selaku mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. KPK menduga Sudjanan menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu.
Penyalahgunaan wewenang itu diduga terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar dari kurun waktu 2004-2005. KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp18 miliar.
(ydh)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !