
transaksi tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan modus yang paling dominan digunakan anggota dewan melalui transaksi tunai. "Penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen," kata dia dalam siaran pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2013).
Muhammad Yusuf mengatakan PPTATK menemukan modus itu berdasarkan riset tipologi transaksi anggota dewan selama periode Januari 2003 hingga Juni 2012. Riset ini dilakukan pada semester II tahun 2012.
Berdasarkan hasil analisis, Muhammad Yusuf mengatakan yang paling banyak terindikasi melakukan transaksi korupsi adalah legislator periode 2009-2014. PPATK menganalisa transaksi anggota dewan sejak periode 1999. "Periode jabatan 2009-2014 sebesar 42,71 persen, sedangkan periode yang paling sedikit terjadi pada periode jabatan 2001-2004 sebesar 1,04 persen," terangnya.
Menurut Muhammad Yusuf, transaksi korupsi lebih dominan dilakukan oleh anggota dewan dengan di atas 40 tahun. "Anggota sebesar 69,7 persen sedangkan Ketua Komisi sebesar 10,4 persen," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf menambahkan pihak-pihak yang memiliki keterlibatan langsung atau tidak langsung dengan anggota dewan lebih banyak berasal dari swasta. "Swasta 37 persen, anak 8,7 persen, dan PNS 8 persen," ungkapnya.
Dalam menyamarkan transaksi keuangan, kata Muhammad Yusuf, anggota dewan lebih banyak menggunakan Penyedia Jasa Keuangan jenis bank. Sisanya menggunakan asuransi dan sekuritas. "62,5 persen menggunakan bank, sedangkan 35,4 persen melibatkan asuransi dan sekuritas," katanya.
Muhammad Yusuf menegaskan anggota dewan mayoritas menggunakan rekening rupiah, tunai, dan polis asuransi.
(ugo)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !