Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Inilah Pola Transaksi Korupsi di Kementerian

Inilah Pola Transaksi Korupsi di Kementerian

Written By Unknown on Wednesday, January 2, 2013 | 3:21 AM


Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan empat pola transaksi
yang terindikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian dan lembaga pemerintahan.

Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan pola pertama yang paling banyak digunakan adalah transaksi tunai baik dari setoran maupun tarikan tunai. "Yang kedua, penempatan dana dalam bentuk investasi seperti keepemilikan deposito, ORI, obligasi, reksadana, saham, dan SUKUK," kata dia dalam siaran pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2013).

Ketiga, kata Muhammad Yusuf, melakukan transaksi di perusahaan asuransi dengan nilai relatif besar dan tidak sesuai profil. "Seperti pembelian polis asuransi atau penutupan polis, penggunaan nama keluarga sebagai tertanggung, dan lain-lain," ungkapnya.

Adapun yang terakhir, Muhammad Yusuf menyatakan transaksi dilakukan pada rekening pribadi atau pihak lain bukan anggota keluarga yang terkait dengan pelaku. "Menampung dana dalam jumlah yang besar pada rekening pribadi atau pihak lain," kata Muhammad Yusuf.

Menurut Muhammad Yusuf, empat pola itu ditemukan berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaganya pada semester I tahun 2012. Pada semester pertama itu, PPATK meriset tipologi terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh pihak yang bekerja di Kementerian dan lembaga pemerintahan.

Dari riset itu, kata Muhammad Yusuf, kementerian terbanyak yang melakukan transaksi itu berasal dari kementerian yang mengelola keuangan negara. "Unit terkecil di bawahnya adalah yang melakukan proses pemungutan pajak," katanya.

Dalam melakukan transaksi itu, Muhammad Yusuf menambahkan, kementerian atau lembaga pemerintah yang menggunakan Penyedia Jasa Keuangan Bank sebesar 57,6 persen. "Selebihnya menggunakan non-bank sebesar 42,4 persen," kata Muhammad Yusuf.

Instrumen yang diduga digukanan dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Muhammad Yusuf menyebut ada lima. "Melalui rekening rupiah 35,1 persen, polis asuransi 13,8 persen, deposito 13,2 persen, valuta asing 9,2 persen, serta penggunaan safe deposite box 6,9 persen," ungkapnya.
(ugo)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika