Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Setahun, Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp 19 Miliar

Setahun, Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp 19 Miliar

Written By Unknown on Sunday, December 30, 2012 | 7:46 PM


Ilustrasi (Antara/Jaringnews)
Bagaimana dengan kasus yang ditangani sejak tahun 2011 dan yang belum selesai?




SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 19 miliar, hasil dari penyitaan kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2012.

"Itu yang berupa uang, belum termasuk aset yang disita," kata Kepala Kejati Jatim Arminsya di Surabaya, Jumat (29/12) kemarin.

Arminsyah mengatakan, uang sitaan yang paling banyak diperoleh adalah dari kasus dugaan korupsi pupuk nonsubsis di PT Perkebunan Nusantara XII, yakni sebesar Rp 17 miliar.

Dia mengatakan, tidak semua kerugian negara dikembalikan atau disita dari tersangka atau terdakwa berupa uang, tapi juga berbentuk aset. Selain itu, ada pula yang malah mengganti kerugian negara dengan kurungan badan.

Terkait jumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di seluruh Jatim, Arminsyah menguraikan, sepanjang tahun 2012, ada 146 kasus korupsi yang telah masuk level penyidikan, serta 89 kasus sudah masuk ke penuntutan. Khusus yang ditangani Kejati Jatim, lanjut Arminsyah, ada 13 kasus yang kini sudah disidik.

Ketiga belas kasus tersebut ada yang masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Jatim, ada yang masih tahap pendalaman, dan ada pula yang dalam tahap pemberkasan. Salah satu di antaranya adalah penyidikan dugaan korupsi APBD Lamongan untuk proyek pelepasan lahan dengan tersangka mantan Bupati Lamongan Masfuk. Ada juga penyidikan korupsi Bank Mandiri Surabaya yang merugikan negara sebesar hampir Rp 9 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Rohmadi menambahkan, selain yang disebut Kajati Arminsyah, kasus lain yang baru diungkap dan ditangani Kejati adalah korupsi di Dinas Bina Marga Kabupaten Nganjuk dalam proyek jalan tahun 2009.

"Di Nganjuk sendiri ada enam kasus," tandasnya.

Bagaimana dengan kasus yang ditangani sejak tahun 2011 dan yang belum selesai? Rohmadi mengatakan sebagian dihentikan dan sebagian lainnya masih pendalaman.

Yang dihentikan di antaranya korupsi Tolgate Juanda, BPN Bangkalan, proyek SPBU Pemkot Madiun, RSUD Soewandhie, dan PSSI Jatim. Lima kasus ini sudah ada tersangkanya dan di-SP3 pada masa Kajati Palty Simanjuntak.

Adapun kasus dugaan korupsi dana hibah di Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS), jelas Rohmadi, sampai saat ini masih didalami berapa riil kerugian negara dalam kasus itu.

"Kalau penyimpangannya sudah ada, tapi didalami berapa riil kerugian negaranya," tandasnya.
(Hdy / Nky)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika