Jakarta - Pemindahan terpidana kasus korupsi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dinilai akan menjadi godaan bagi para petugas lapas tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau bagi siapapun yang memiliki informasi tentang kongkalikong tahanan dengan petugas untuk melapor ke KPK.
"Kita tidak masuk dalam pengawasan penjara. Tidak ada kewenangan KPK untuk mengawasi. Tapi kalau info ada kongkalingkong antara tahanan dengan petugas (Lapas) bisa saja disampaikan ke KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).
Johan mengatakan bahwa keputusan pemindahan ini berkaitan dengan pengawasan. "Yang menjadi konsentrasi adalah pengumpulan khusus para tahanan di penjara untuk tindak pidana korupsi harus ada efek jeranya. Kalau Sukamiskin dikondisikan untuk tahanan yang bisa menimbulkan efek jera, ya itu kewenangan Kumham," lanjutnya.
Menurutnya, tidak ada ketentuan bahwa KPK harus dimintai pendapat tentang pengawasan di Lapas Sukamiskin. Namun bagi KPK, pengawasan ketat di penjara akan menciptakan rasa takut dan jera bagi penghuninya.
"Tapi bagi kami, penjara itu bisa menimbulkan efek jera, tahanan merasa takut karena pengawasan yang ketat, dan lain-lain," kata Johan.
Sementara itu ketika ditanyai wartawan tentang siapa saja yang akan dipindahkan ke Sukamiskin, Johan menjawab singkat. "Saya kira itu domainnya Kemenkumham," tuturnya.
(sip/lh)
"Kita tidak masuk dalam pengawasan penjara. Tidak ada kewenangan KPK untuk mengawasi. Tapi kalau info ada kongkalingkong antara tahanan dengan petugas (Lapas) bisa saja disampaikan ke KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2012).
Johan mengatakan bahwa keputusan pemindahan ini berkaitan dengan pengawasan. "Yang menjadi konsentrasi adalah pengumpulan khusus para tahanan di penjara untuk tindak pidana korupsi harus ada efek jeranya. Kalau Sukamiskin dikondisikan untuk tahanan yang bisa menimbulkan efek jera, ya itu kewenangan Kumham," lanjutnya.
Menurutnya, tidak ada ketentuan bahwa KPK harus dimintai pendapat tentang pengawasan di Lapas Sukamiskin. Namun bagi KPK, pengawasan ketat di penjara akan menciptakan rasa takut dan jera bagi penghuninya.
"Tapi bagi kami, penjara itu bisa menimbulkan efek jera, tahanan merasa takut karena pengawasan yang ketat, dan lain-lain," kata Johan.
Sementara itu ketika ditanyai wartawan tentang siapa saja yang akan dipindahkan ke Sukamiskin, Johan menjawab singkat. "Saya kira itu domainnya Kemenkumham," tuturnya.
(sip/lh)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !