Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Masyarakat Awasi Revisi UU KPK

Masyarakat Awasi Revisi UU KPK

Written By Unknown on Sunday, December 23, 2012 | 3:31 AM

Juru bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, (Jaringnews/ Dwi Djoko Sulistyo)
Juru bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, (Jaringnews/ Dwi Djoko Sulistyo)
Revisi UU KPK bukan semakin memperkuat, sebaliknya memperlemah peran dan fungsi KPK.

JAKARTA, Jaringnews.Com – Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo mengemukakan, rencana revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), yang diusulkan DPR RI diakui, KPK tidak pernah diikut sertakan untuk diminta keterangannya terhadap revisi tersebut.
“Pada  revisi UU No. 31/1999 tentang KPK,kami dilibatkan, tapi ada upaya merivisi UU No. 30/2002 tentang UU KPK sejak awal kami (KPK) tidak pernah dilibatkan, “ujar Johan Budi, di Jakarta, Sabtu (29/9).
Lebih lanjut, Johan mengatakan, UU KPK ini masih layak digunakan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus dilakukan revisi. Karenanya,  jangan sampai upaya DPR dengan alasan revisi untuk memperkuat KPK, justru sebaliknya disinyalir akan memperlemah peran dan fungsi KPK itu sendiri.  Karenanya, Johan mengatan, peran masyarakat sangat penting untuk mengawasi UU KPK tersebut.
Johan mengkritisi pernyataan sikap Fraksi PKS yang menolak Revisi UU KPK, namun kenyataannya secara personal politisi PKS sering melontarkan pendapat yang berbeda dengan sikap Fraksi. Dengan berupaya membangun wacana pembubaran KPK.
“Kadang-kadang sikap poltik fraksi tidak sama dengan pernyataan orang per orang di DPR, “katanya.
Meminta gedung KPK yang baru, kata Johan, sulit sekali untuk diwujudkan oleh anggota DPR. Padahal, gedung yang kini ditempati saja sudah melebihi kapasitas, dan tidak representatif sebagai gedung KPK. “Lantai 7 dan 8 sudah tidak layak menjadi gedung KPK, dan bahkan sudah seperti layaknya Wartel, penuh bertumpuk-tumpuk berkas, “tukas Johan.
Menurutnya, permintaan yang dilakukan KPK, bukanlah ingin merajuk kepada DPR, namun faktanya gedung KPK sudah penuh, karena jumlah pegawai dan ruangan sudah tidak representatif lagi.
“Mungkin di wilayah lain ada upaya pencitraan, tapi di KPK tidak ada upaya pencitaraa. Jangan karena KPK ingin melakukan transparan dan akuntabel justru dituduh pencitraan, “tukas Johan.
(Ral / Ral)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika