Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » KPK: Tersangka Hambalang Bukan Soal Tanda Tangan atau Tidak

KPK: Tersangka Hambalang Bukan Soal Tanda Tangan atau Tidak

Written By Unknown on Saturday, December 22, 2012 | 1:18 PM

Juru bicara KPK Johan Budi (Foto: Dok Okezone)
Juru bicara KPK Johan Budi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek sekolah olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat bukan
hanya berdasarkan ikut menandatangani atau tidak. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, siapapun yang menerima aliran dana tidak sah dalam proyek itu bisa jadi tersangka.

"Itu yang sedang dilakukan oleh KPK. Jadi bukan hanya soal yang tidak tanda tangan, tidak bisa dijadikan tersangka atau yang tanda tangan berarti tersangka kan tidak bisa begitu. Karena ada proses di UU 31 tahun 1999," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012).

Ditegaskan Johan, yang sedang diusut penyidik KPK saat ini adalah mengenai perubahan penggunaan anggaran dari single years menjadi multi years.

"Dalam kaitan sport center ini dilihat apakah terjadi mark up, juga dilihat apakah ada ketidaksamaan dalam bangunannya di multi years. Yang disidik KPK itu yang anggaran Rp1,2 triliun sport center Hambalang yang proyeknya itu tahun jamak," terangnya.

Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah aliran dana proyek tersebut mengalir ke penyelenggara negara atau tidak dalam kaitannya tindakan pidana korupsi.
(trk)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika