
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Menteri
Pemuda dan Olah Raga, Andi Malarangeng (kiri), menjelaskan mengenai
proyek Pusat Pendidikan, Pengembangan, dan Sekolah Olah Raga Nasional,
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek
tersebut dihentikan sementara waktu untuk dievaluasi oleh kemenpora,
terkait longsor yang terjadi di wilayah tersebut. TRIBUNNEWS/DANY
PERMANA
Nama Andi pun, kemarin kembali terungkap dalam persidangan. Diungkapkan Wakil Direktur Marketing Permai Group, Gerhana Sianipar, bahwa Andi telah menerima Rp 10 miliar terkait dengan proyek yang sedang dijalankan di Kemenpora.
Bahkan, tudingan itu sebelumnya telah berkali kali dibeberkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhamad Nazaruddin.
Andi pun dikatakan suami Neneng Sri Wahyuni itu menerima sejumlah uang dan merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas proyek Hambalang.
Andi pun dinilai pantas untuk dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan di KPK terkait dengan berbagai tudingan yang telah dilontarkan berbagai pihak itu.
"Sesuai dengan mekanisme penyidikan dan pemeriksaan di persidangan yg bersifat snow ball, maka siapapun nama-nama yang muncul di persidangan harus diperiksa untuk membuat rangkaian fakta terbukti secara menyakinkan," kata Pengamat Mukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah, Jakarta, Andi Syafrani saat dihubung, Jumat (9/11/2012).
Syafrani menilai, berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan telah terjadi pembiaran oleh Menpora Andi Mallarangeng dalam kenaikan anggaran di proyek Hambalang merupakan suatu dorongan tersendiri bagi KPK, guna membawa Andi dalam jadwal pemeriksaan atau bahkan sebagai tersangka.
Namun, Syafrani berkeyakinan, penyidik KPK saat ini sedang mencari strategi lainnya untuk menjerat Andi Malaranggeng dalam kasus korupsi.
"Pengakuan terdakwa adalah salah satu alat bukti. Tapi itu saja belum cukup. Harus ada bukti lain yang menguatkan, karena jika tidak, akan mempersulit penyidik sendiri kemudian," imbuhnya.




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !