Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Adhyaksa: Anggaran Hambalang Sudah Diberi Tanda Bintang

Adhyaksa: Anggaran Hambalang Sudah Diberi Tanda Bintang

Written By Unknown on Thursday, November 8, 2012 | 8:11 PM



JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault, mengatakan, pembangunan sekolah olahraga Hambalang sebenarnya tidak masalah, yang bermasalah hanya anggaran dan sertifikat tanah.


Menurutnya, pada saat dia menjabat Menpora anggaran pembangunan Hambalang Rp125 miliar sudah diberikan tanda bintang yang artinya tak boleh dicairkan.

"Untuk sekolah olahraga, layak. Itu pun harus hati-hati. Anggarannya kita anggarkan Rp125 miliar. Rp125 miliar itu dibintangi (ditandai) tidak boleh dicairkan. Karena belum ada sertifikat. Di masa kepengurusan saya, tidak bisa cair. Setelah saya berhenti, tiga bulan kemudian bisa cair. Wah hebat kan itu," ujar Adhyaksa saat acara One on One, MNC News, Kamis (8/11/2012).

Saat ditanya pembawa acara, Arya Sinulingga, yang juga Pemred MNC News, namanya kerap dibawa-bawa oleh Menteri Andi Malarangeng, Adhyaksa menuturkan, apa yang dikatakan Andi tidak masuk akal. Pasalnya, dia sudah menghentikan proyek Hambalang tersebut.

Adhyaksa menyebut, bila alasan Andi mengikuti programnya, kenapa anggaran proyek Hambalang dari Rp125 miliar membengkak menjadi Rp2,5 triliun.

"Makanya saya bicara, kenapa Saudara Andi membawa-bawa nama saya? Dia mengatakan, saya melanjutkan program Pak Adhyaksa. Tidak masuk akal, karena spesifikasinya berbeda," tuturnya.

"Kalau memang dia meneruskan program saya, Rp125 miliar ini cairkan saja, selesai semua. Kok dari Rp125 miliar tiba-tiba menjadi Rp2,5 triliun," imbuhnya.

Selain itu, Adhyaksa merasa bingung kenapa dalam kasus Hambalang KPK hanya menetapkan Dedi Kusnidar sebagai tersangka.

"Di tanah yang sama, tidak ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Coba bayangkan, belum ada Amdal. Belum ada surat macam-macam sudah dibangun. Ini kan luar biasa keberaniannya. Nah, cuma saya juga tidak mengerti kenapa kemudian tersangkanya cuma Dedi Kusdinar. Dedi Kusdinar kan hanya pejabat pembuat komitmen (PPK)," pungkasnya.

Lebih lanjut, Adhyaksa menjelaskan masalah Hambalang sebenarnya tanggung jawab seorang menteri dalam hal ini Menpora dan jika masalah Hambalang terjadi saat kepemimpinannya dia siap mempertanggungjawabkan masalah tersebut.

"Kalau menurut saya, itu tanggung jawab menteri dong. Kalau saya menteri, saya tanggung jawab. Tidak bisa bilang saya tanggung jawab moral. Mundur atau hadapi itu. Dari sisi hukum pun tidak ada tanggung jawab segi moral, itu tanggung jawab hukum," tegasnya.

"Dalam Keputusan Presiden No 80/2003, pengguna anggaran yaitu menteri, menandatangani pemenang tender. Lah, ini kasus Hambalang yang tanda tangani malah Sesmenpora. Apa berani Sekretaris Menteri (Sesmen) tanda tangan tanpa lapor menteri? Atau disuruh? kan gitu persoalannya. Kenapa sesmen? faktanya yang menandatangani itu Sesmen, Pak Wafid," tambahnya.

(cns)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika