
"Kami kurang sependapat, tidak setuju kalau tidak diberikan putusan itu. Alasan HAM kurang tepat karena narkoba sudah menghancurkan hak asasi manusia," kata Wakil Ketua komisi III DPR, Nasir Djamil kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Menurutnya, gembong narkoba pantas diberikan hukuman mati karena narkoba mengancam dan menghancurkan generasi muda.
"Kami di Indonesia generasi muda diancam oleh narkoba, bahkan di mana ada narkoba jadi membesar. Jadi menurut saya harus berikan hukuman efektif pada gembong narkoba yang menghancurkan (generasi muda)," ungkap politisi PKS itu.
Ia menuturkan seharusnya dalam mengambil keputusan, Mahkamah Agung bisa memahami putusan pengadilan sebelumnya yang memutus hukuman mati, karena putusan itu juga sudah melalui penilaian HAM.
"Kalau gembong narkoba tidak dihukum mati artinya mengancam kehidupan manusia," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Padahal, hukuman mati yang dijatuhkan ke Deni saat itu didukung Hatta Ali yang kini menjadi Ketua MA.
(bal/rmd)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !