
Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari (dok.ma)
"Sampai sekarang dia (Imron) masih bertugas. Orang belum apa-apa kok. Belum diapa-apakan. Wartawan sajalah yang memeriksa kalau berani," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012).
"Tapi tanpa membaca putusan MK kalau dia membaca UU, ya seharusnya (tahu hukuman mati konstitusional). Nah kamu berani ngomong seharusnya begitu ke Pak Imron. Berani kamu? Ya nggak beranilah kamu pasti. Kamunya kan beraninya sama saya saja," sambung Djoko dengan tertawa.
MA secara kelembagaan mengaku menyayangkan putusan pembatalan vonis mati terhadap pemilik pabrik narkotika Hengky Gunawan dan pemilik 5,8 kilogram heroin Hillary K Chimezie. Tapi MA mengaku tidak bisa berbuat apa-apa atas putusan tersebut.
"Saya juga ikut menyayangkan tetapi saya nggak bisa apa-apa. Saya menyayangkan juga tetapi saya juga sayang sama Imron," ujar Djoko.
"Imron sekarang sedang dipanggil Pak Ketua, supaya dia melayani kalian (wartawan)," sambung Djoko.
Atas kasus kontroversial ini, MA menyerahkan sepenuhnya kepada Djoko Sarwoko untuk menerangkan ke masyarakat. Hal ini sesuai aturan yang berlaku dalam institusi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.
"Kalau saya sudah ngomong, nggak boleh orang lain ngomong. Tugas saya adalah membeberkan putusan-putusan yang ada, termasuk putusan yang menimbulkan kontroversi. Saya hanya menyampaikan kepada publik bahwa di MA ada putusan-putusan yang kontroversial seperti itu. Soal nanti tindak lanjutnya apa kan tergantung sama pimpinan," ujar Djoko.
(asp/nrl)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !