
Namun ada persoalan lain yakni Kompol Legimo yang dibidik Polri terkait pasal pemalsuan tanda tangan Irjen Djoko Susilo. Padahal KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka selaku pengguna kuasa anggaran.
Nah, kalau Legimo diserahkan ke KPK, maka Djoko Susilo dapat lolos dari kasus ini. Dapatkah kontruksi dua hal ini terjadi yang berakibat Djoko Susilo lolos dari jeratan kasus simulator SIM?
"KPK tidak pernah memaksakan kontruksi itu. Siapa yang bilang memaksakan? Kan polri sudah menghentikan kegiatan penyidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Senin (22/10/2012).
Menurut Johan, pemalsuan tanda tangan Djoko Susilo oleh Legimo merupakan satu kasus dengan Korlantas jadi tidak bisa dibeda-bedakan seperti itu. Dengan kata lain, skenario lolosnya Djoko Susilo dari kasus ini tidak tergantung dengan pemalsuan tanda tangan oleh Legimo.
Sebelumnya, Johan juga telah menegaskan bahwa KPK sudah melakukan penyidikan, jadi kalau tersangka diserahkan dari Polri, penyidikan tetap akan memakai konstruksi penyidikan KPK.
"Ada berkas-berkas dari Polri tentang tiga tersangka yang nanti akan diterima. Itu (dipakai) tergantung materi yang sudah didapat oleh Polri. Apa yang akan bisa dilengkapi atau tidak, tentu akan digunakan oleh KPK," jelasnya.
(rmd/rmd)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !