Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » KPK Apresiasi Langkah Polri Hentikan Penyidikan Kasus Simulator SIM

KPK Apresiasi Langkah Polri Hentikan Penyidikan Kasus Simulator SIM

Written By Unknown on Monday, October 22, 2012 | 9:01 AM


Juru Bicara KPK, Johan Budi (Foto:Okezone)
Juru Bicara KPK, Johan Bud
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kepolisian RI menghentikan penyidikan kasus Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).


"KPK mengapresiasi Polri menghentikan kegiatan penyidikan Simulator. Saya kira sudah ada titik terang antara KPK dan Polri" kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).

Johan Budi menegaskan, Polri sudah mengirimkan surat resmi pelimpahan kasus Simulator SIM ke KPK. "Barusan pihak Bareskrim mengirimkan surat pelimpahan itu," terangnya.

Adapun teknis pelimpahan kasus, Johan Budi mengatakan akan dibicarakan kemudian. "Apa yang selama ini ada dipikiran KPK dan Polri sudah match dan sesuai. Tinggal membicarakan bagaimana teknisnya di masing-masing tim," terang Johan Budi tanpa menjelaskan lebih detail waktu pelimpahan

Sejatinya, Sore ini KPK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dijadwalkan kembali menggelar pertemuan membahas soal Simulator SIM. Namun, pertemuan itu urung terlaksana akibat pihak Polri tidak jadi datang ke KPK. "Mungkin karena ada kesibukan atau alasan tertentu, pertemuan hari ini todak jadi," terangnya.

seperti diketahui, Kepolisian RI akhirnya menyatakan tidak lagi mekakukan penyidikan kasus Simulator SIM. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan itu ke KPK.

Menurut Boy, surat ini sekaligus menjadi surat balasan yang diterima Polri dari KPK pada 19 Oktober 2012. "Intinya kita tidak lagi melakukan kegiatan penyidikan kasus simulator atau dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas Polri dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak KPK untuk penanganan lebih lanjut," tegas Boy.

Namun, Boy menegaskan Polri tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat yang dikirimkan, terang Boy, bersifat pemberitahuan bahwa penyidik Bareskrim tak lagi menyidik kasus Simulator SIM. "Polri tidak melakukan penghentian sebagaimana diatur pasal 109 ayat 2, Polri tidak menerbitkan SP3. Sekali lagi, Polri tidak lagi melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi simualator. Selanjutnya diserahkan ke KPK.” kata Boy.
(ydh)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika