Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » NU Sayangkan Grasi SBY untuk Gembong Narkoba

NU Sayangkan Grasi SBY untuk Gembong Narkoba

Written By Unknown on Friday, October 12, 2012 | 9:41 PM


JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan pemberian grasi untuk dua gembong narkoba oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Langkah tersebut dinilai sebagai penggunaan hak konstitusional yang tidak tepat.

"Dengan segala hormat, untuk keputusan grasi itu saya menyatakan tidak sependapat," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat (12/10).

Kiai Said beralasan pemberian grasi itu dikhawatirkan melemahkan semangat pengenaan efek jera sebagai tujuan akhir keputusan hukum terhadap terpidana kasus peredaran narkoba.

"Tirulah China dan Singapura. Tidak peduli warga negaranya sendiri, jika terjerat peredaran narkoba hukumannya pasti berat. Mereka jelas non muslim dan bisa, kita kok tidak," tegas Kiai Said.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi, juga menyesalkan pemberian grasi tersebut. Andi menilai keputusan itu sebagai tindakan penggunaan hak konstitusional yang keliru oleh Presiden.

Dia beralasan bahwa peredaran narkoba masuk dalam 20 jenis kejahatan serius yang mengancam setiap bangsa sebagaimana teroris, korupsi, dan pembunuhan massal atau genocida.

"Pemberian grasi adalah hak konstitusional Presiden. Namun demikian pemberian grasi atas terpidana kasus peredaran narkoba teramat sangat mengusik rasa keadilan masyarakat," tegas Andi.

Lebih lanjut Andi mengkhawatirkan langkah Presiden tersebut dapat menimbulkan kegalauan kepada kelompok masyarakat yang tengah berjihad memberantas narkoba.

Diketahui Presiden SBY mengabulkan pengajuan grasi oleh dua gembong narkoba, yakni Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, mengatakan pemberian grasi tersebut dilakukan SBY atas dasar perhatiannya kepada warga negara Indonesia yang dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pidana.


SBY Ampuni Gembong Narkoba

Gembong narkoba anggota sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Maji batal menghadapi eksekusi hukuman mati. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana penyelundup narkoba yang tertangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
   
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui adanya pemberian grasi yang mengubah hukuman mati untuk Deni menjadi hukuman pidana seumur hidup. "Patut dipahami bahwa terhukum itu tidak bebas, tetapi tetap dihukum," kata Julian di Binagraha, komplek istana kepresidenan, Jumat (12/10).

Awalnya, Deni yang tertangkap karena membawa heroin seberat 3,5 kilogram dan kokain 3 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Agustus 2000. Putusan kasasi MA pada 18 April 2001 juga menguatkan putusan tersebut. sementara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ditolak MA.
   
Julian menegaskan, grasi merupakan hak konstitusional yang dimiliki presiden. Meski begitu, dikabulkannya permohonan grasi itu tetap mempertimbangkan rekomendasi dari beberapa pihak. Antara lain dari Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung.

Selain itu, presiden juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Menurut Julian, presiden juga concern terhadap nasib warga negara Indonesia yang juga mendapat vonis hukuman mati di negara lain. "(Grasi) ini masih pantas lah. Meski tidak ada yurisprudensi, tetapi hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan lah untuk menjatuhkan," terang doktor ilmu politik lulusan Hosei University, Tokyo itu.

Keputusan grasi untuk Deni tersebut tertuang dalam Kepress No. 7/G/2012. Selain Deni, grasi juga diberikan untuk anggota sindikat, yakni Melika Pranola alias Ola alias Tania.
   
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, sebelumnya MA telah memberikan pertimbangan atas grasi yang diajukan Deni dan Ola. Sejalan dengan putusan kasasi dan PK, MA mengusulkan agar grasi ditolak. "MA berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkannya," katanya.

Namun, putusan grasi memang bisa mengurangi atau mengabulkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Putusan MA kan pidana mati, bisa dikurangi atau dihapus oleh keputusan presiden dengan melalui grasi tadi," katanya.(fal/ken/dyn)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika