
"Tentang pembatalan hukuman mati oleh MA saya menjawab bahwa MK tak berwenang menilai putusan MA. Saya bilang bahwa kalau ditanya tentu hakimnya merasa benar, karena hakim bebas memutus apa pun yang diyakininya. Sedang tentang grasi bagi penjahat narkoba saya juga tak mau berkmentar karena masalahnya sudah jelas," jelas Mahfud dalam penjelasannya, kepada detikcom, Sabtu (13/10/2012).
Mahfud memberi klarifikasi terkait pemberitaan detikcom pada Kamis (11/10) yang berjudul 'Mahfud Nilai Putusan MA Soal Vonis Gembong Narkoba Sudah Benar'. Mahfud menegaskan hakim MK tidak berwenang mengomentari soal itu.
"Tak mungkin seorang hakim MK membenarkan alasan pembatalan hukuman mati kalau alasan bertentang andengan konstitusi. MK sudah memutus dengan benderang bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi, terlebih lagi dalam berbagai UU hukuman mati itu masih diberlakukan," tegas Mahfud.
(mad/ndr)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !