Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » MUI Sesalkan Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba

MUI Sesalkan Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba

Written By Unknown on Wednesday, October 17, 2012 | 10:35 PM


Foto: Heru/Okezone
Foto: Heru/Okezone
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana narkoba, Hengky Gunawan. Padahal, narkoba merupakan ancaman bagi bangsa dan negara selain terorisme dan korupsi
.

"Perhatian tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab MUI untuk melindungi umat Islam dari kejahatan Narkoba," kata  Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam jumpa persnya di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2012).

MUI juga mempertanyakan keputusan tersebut. Menurut Ma'ruf sudah saatnya MA memeriksa hakim, Imron Anwari dan anggotanya Ahmad Yamanie, Nyak Pha yang mengabulkan PK terpidana narkoba.

"Periksa dari aspek substansi putusannya dan rekam jejaknya dalam mengadili perkara," paparnya.

Menurut Ma'ruf apabila terbukti melakukan pelanggaran, MUI meminta agar MA menjatuhkan sanksi yang berat terhadap mereka. "Kami juga meminta KY agar memeriksa para hakim tersebut untuk mengetahui sikap dan perilaku mereka," tandasnya.

Terkait pemberian grasi terpidana Narkoba oleh Presiden SBY, menurutnya, MUI masih membahas dan menggali lebih lanjut apa alasan Presiden memberikan grasi tersebut.

"Grasi Presiden kita masih menggali, apa alasan yang mendorong beliau membuat grasi itu. Kita juga menyayangkan, tentu mengharap tidak ada lagi grasi kedepannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK pemilik gudang narkoba, Hengky Gunawan yang divonis hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

Dalam putusan PK Hengky disebutkan, pertimbangan majelis hakim agung MA mengabulkan permohonan Henky. Sebab, menganggap hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Karena itu, putusan tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang menghukum mati Hengky.

Ada enam tervonis kasus narkoba yang diajukan ke MA. Inilah rekam putusan MA yang dinilai menguntungkan para pengedar narkotika:

1. Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria). Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara
2. Meirika Franola alias Ola (WNI). Hukuman mati menjadi seumur hidup
3. Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina). Hukuman mati menjadi seumur hidup
4. Si Yi Chen (WNA Cina). Hukuman mati menjadi seumur hidup
5. Matthew James Norman. Hukuman mati menjadi seumur hidup
6. Henky Gunawan (WNI). Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
(trk)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika