
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra)
"Hukuman mati memang selalu menjadi isu yang cukup menarik untuk dibahas. Sebagian masyarakat menganggap bahwa hukuman mati melanggar HAM namun di saat yang sama terdapat sebagian lagi masyarakat yang tak hanya berpendapat bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM. Bahkan mendorong hukuman mati ini diterapkan untuk beberapa jenis perkara seperti korupsi," kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/10/2012).
Sayangnya, di tubuh MA saat ini belum terjadi kesepakatan dalam menjatuhkan vonis mati. Arsil menyontohkan kasus pemilik pabrik sabu Hengky Gunawan. Dalam putusan kasasi MA, Henky dihukum mati tetapi dalam majelis PK, MA mengubah pidana mati tersebut menjadi penjara 15 tahun. Dalam PK yang diputus Agustus 2011 lalu, MA beralasan hukuman mati melanggar UUD 1945. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hukuman mati konstitusional.
"Dengan putusan PK Henky Gunawan ini timbul pertanyaan apakah MA tidak akan lagi menerapkan pidana mati serta akan membatalkan seluruh pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan atau pengadilan tinggi?" ujar Asril.
Tetapi pertanyaan ini terbantahkan dengan munculnya vonis hukuman mati terhadap permohonan PK kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Very Idam Henyansyah alias Ryan. Saat itu, majelis hakim PK Ryan menilai putusan ini untuk memenuhi rasa keadilan hukum yang harus dipertanggungjawabkan Ryan.
MA juga menilai hukuman mati merupakan ketentuan hukum positif yang masih berlaku dengan berbagai pertimbangan fakta-fakta hukum, bukti-bukti dan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian.
"Dengan ditolaknya PK Ryan tersebut maka secara tidak langsung MA tetap menganggap pidana mati tidak inkonstitusional. Atau setidaknya pandangan bahwa pidana mati inkonstitusional tidak dianut oleh seluruh hakim agung yang ada di MA," ujar Asril.
Perbedaan pertimbangan dan vonis atas hukuman mati disayangkan. Apalagi saat ini telah diterapkan sistem kamar dalam tubuh MA.
"Dengan adanya sistem maka mendorong konsistensi putusan dan ini belum sepenuhnya dilakukan. Padahal di negara Belanda, sistem kamar sudah efektif," kisah Asril.
Dalam catatan detikcom, pada Juli 2012, PN Kalianda menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkotika jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, Leong Kim Ping alias Away (39). Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung.
Tidak berapa berselang, PN Kalianda juga mengetuk palu vonis hukuman matikepada terdakwa pembawa ganja 3,5 ton, Enrizal, Rabu (19/9/2012).
Hukuman mati juga dijatuhkan oleh PN Cibadak pada 29 Agustus 2012 lalu.Terdakwa berkewarganegaraan Iran, Akbar Chahar Karzae alias Mohammad Baluch (26) divonis hukuman mati terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 60 kilogram.
PT Banten juga menjatuhi hukuman mati kepada warga negara (WN) Inggris, Gareth Dane Cashmore. Pria berusia 32 tahun ini dinilai secara sah dan meyakinkan menyelundupkan sabu-sabu 6 kg dari Turki ke Indonesia lewat bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, Gareth divonis hukuman seumur hidup.
(asp/nrl)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !