
Azis Syamsudin mengatakan, sebenarnya semua fraksi setuju adanya revisi Undang-Undang KPK nomor 30 Tahun 2002. Karena hasil revisi UU bisa masuk ke Badan Legislasi (Baleg), menjadi kesepakatan pleno.
"Kalau tidak ada kesepakatan pleno mana mungkin bisa masuk. Barang itu baru bisa masuk kalau sudah kesepakatan pleno, Apa perlu kita tunjukin?," kata Azis di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Sementara itu, terkait pandangan setiap fraksi saat pembahasan di internal rapat Komisi III, kata Azis, semua fraksi sepakat adanya revisi UU KPK. Tetapi, hal tersebut seolah menjadi bulan-bulanan media dan seolah hanya fraksi-fraksi tertentu yang menyetujui revisi tersebut.
"Ya inilah yang tadi kita bicarakan antara di dalam rapat pleno dengan yang ditulis di koran berbeda, itu kenyataannya tapi dalam pleno setuju," jelas Azis.
Menurutnya, revisi tersebut masih dalam pembahasan dan berbentuk draf, sehingga harus melihat perkembangan UU lembaga antikorupsi tersebut. Namun, dalam draf revisi tersebut, diakui Azis, Golkar selalu membela suara rakyat.
"Tenang sajalah, kalau Golkar ini pasti membela suara rakyat, karena suara Golkar adalah suara rakyat," sambungnya.
Azis menuturkan, usulan revisi tersebut bukanlah gagasan personal. Melainkan seluruh fraksi yang sudah menjadi keputusan pleno. "Kalau RUU ini harus pleno, harus fraksi. Tidak bisa individu-individu," singkatnya.
Saat dikonfirmasi, perihal kemungkinan Baleg mengembalikan draf tersebut ke Komisi III, Aziz menjawab tidak mungkin. Sebab, mekanisme yang ada di Komisi III akan membawa ke pimpinan DPR, kemudian dari pimpinan DPR akan dibawa ke Bamus, baru dilanjutkan ke Paripurna.
"Masih jauh, ibarat mau ke Surabaya masih di Cawang. Surabaya-nya masih 6 hari lagi, masih jauh. Makanya orang-orang ini terlampau cepat, tidak paham," simpulnya.
(trk)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !