
"Bersama Firman dan Salman (tim pemeriksa pajak) membantu mengurangi pajak kurang bayar dengan imbalan Rp 1 miliar?," tanya Hakim Ketua, Sudjatmiko.
"Tidak pernah," jawab Dhana saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/10/2012) malam.
"Pernah Anda terima uang selaku tim pemeriksa KTU?" lanjut hakim. "Tidak pernah," kata Dhana.
Dhana mengaku tidak mengenal Lee Jung Ho, manager PT KTU termasuk Direktur PT KTU Rudi Agustiana Sitepu. Hakim anggota kembali menegaskan pertanyaan mengenai adanya permintaan imbalan Rp 1 miliar agar besaran pajak kurang bayar PT KTU dikurangi dari Rp 3,2 miliar.
"Tidak pernah," jawab Dhana. "Uang dari wajib pajak?" cecar hakim. "Tidak ada," ujarnya.
"Tidak satusenpun?" hakim melanjutkan. Dhana kembali membantah. "Tidak ada," pungkasnya.
Dalam persidangan 30 Agustus 2012, Lee Jung Ho mengaku bertemu Dhana dan Salman di TIS Square, Jalan MT Haryono, Jaksel pada tahun 2006. Pertemuan dengan Dhana dan Salman karena pemeriksa pajak KPP Pancoran akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PT KTU yang nilainya Rp 3,2 miliar. Salman dan Dhana dalam pertemuan menawarkan pengurangan nominal asalkan PT KTU memberikan imbalan Rp 1 miliar.
(fdn/ahy)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !